Pasca “Geger” menahan Izasah Siswa,oknum Guru SMP N 1 Margatiga Bergerilya Bagi Izasah “door to door.”

Margatiga,lantainewstv.com,SMSI – Setelah berita penahanan izasah Para Siswa Oleh Pihak SMP N 1 Margatiga viral di Media,dan dilaporkan KeDinas Pendidikan dan Ombusman RI perwakilan Lampung oleh para Wali Murid didampingi Anggota LSM dan Awak Media yang membuat Pihak Sekolah Ketar – Ketir,Pihak SMP N 1 Margatiga Kabupaten Lampung Timur bereaksi secara tak terduga.

Senin 8 Agustus 2022.pihak sekolah SMPN 1 Margatiga membagi kan ijazah! kerumah rumah alumi yang sudah lulus,dan Ditahan Izasahnya,bahkan Alumni yang sudah bertahun – tahun ditahan Izasahnya juga turut dibagikan oleh pihak Sekolah,ada yang langsung diberikan dan ada pula yang dititipkan ke perangkat Desanya.

Saat di konfirmasi via WhatsApp Guru yang datang membagikan Izasah yang ditahan itu membenarkan dirinya di perintah pihak Sekolah untuk mendatangi Rumah – Rumah Walimurid yang Izasahnya ditahan pihak SMP N 1 Margatiga,tujuannya untuk mengantar Izasah tersebut.

Namun karena Banyaknya Izasah yang Ditahan dirinya mengaku kewalahan dan atas saran Warga bernama Ali Umar agar pembagian di lakukan di Balai Desa Tanjung Harapan melalui Kepala Dusun atau Ketua RT masing – masing Dari Walimuridnya,dan dilakukan pada Senin 08/08/2022.

Iskandar Salah satu Ketua RT di luar Desa Tanjung Harapan tepatnya RT di Desa Negeri Tua yang berbatasan langsung dengan desa Tanjung Harapan Kecamatan Margatiga mengaku Hadir juga Di Balai Desa Tanjung Harapan Kecamatan Margatiga kabupaten Lampung Timur,menurutnya Dirinya Hadir karena di minta datang oleh salah satu Kepala Dusun Di Desa Tanjung Harapan,mengingat banyak anak – anak di wilayahnya yang juga Alumni SMP N 1 Margatiga,yang juga ditahan Izasahnya,disana Iskandar mengaku bertemu Oknum Guru SMP N 1 Margatiga.bernama Gawang Prastiyo dan langsung di beri 4 stopmap polio warna Merah berisi Izasah yang selama ini ditahan pihak Sekolah.

Ketua Umum NGO Lantai Murtadho.SH saat diminta tanggapan terkait Hal ini mengaku Prihatin dengan apa yang dilakukan Pihak Sekolah SMP N 1 Margatiga,” ini repleksi ketakutan dari pihak Sekolah,karena mereka tahu apa yang mereka lakukan melanggar Aturan Pemerintah dan bisa menghancurkan Reputasi Sekolah,apalagi sudah dilakukan bertahun – tahun” ujarnya

“Padahal siswa sudah memenuhi kewajibannya menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak itu sama saja menggelapkan ijazah siswa tersebut. Adanya penahanan ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak sekolah,”tambahnya.

“Saat ini sekolah sudah tidak boleh lagi melakukan pungutan karena sudah ada Permendikbud No 60 Tahun 2011. Jika aturan itu tidak disertai sanksi, perlu dilakukan audit sosial yang dilakukan warga sekolah terhadap anggaran dan bukti pertanggungjawaban,” pungkasnya.

(AGUNG)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *