LAMPUNG TIMUR,(Lantainewstv.com), SMSI – maraknya galian c elegal di Lampung timur contoh nya tambang batu di desa sumur Bandung kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur tepat nya di dusun 5 RT 13 milik Moyo warga gunung terang tetap beroperasi sampai saat ini bahkan tampak alat berat sedang bekerja untuk menggali dan mengambil batu.
Lokasi tersebut sangat strategis dan jauh dari pemukiman dan bahkan sulit di akses oleh kendaraan untuk menuju ke lokasi tersebut baik roda dua maupun roda 4.
Lebih parahnya lagi lokasi pemecahan batu tersebut sejak lama beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum baik Polsek way Jepara maupun polres Lampung timur.
Ketika di konfirmasi, salah satu pekerja mengungkapkan, iya betul pak lokasi batu ini milik Moyo warga gunung terang, kalau izin gak tau saya pak saya hanya pekerja.ungkap pekerja di lokasi Moyo tersebut.
Moyo selaku pemilik dan pengelola lokasi tambang batu tersebut ketika ingin di mintai keterangan terkait Lokasi tambang tersebut tidak ada di tempat.
Jika merujuk kepada aturan penambangan/galian tanpa izin dapat di ancam dengan hukuman sebagai mana di tentukan dalam pasal 158 undang – undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba), penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, undang – undang ini di penjara selama – lama nya 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Di minta kepada aparat penegak hukum baik polres Lampung timur Polda Lampung sampai mabes polri untuk segera menindak para pelaku tambang batu yang di duga kuat tak mengantongi izin galian c / pertambangan mineral dan batubara (minerba) sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
(Mr Jo)