LampungTengah,SMSI – Berdasarkan hasil dari investigasi gabungan dari dua Lembaga DPC Ormas Bidik dan Organisasi Jurnalis DPC PJID Kota Metro di bawah Komando R. Sentot Alibasya dan Bambang Suyitno, mendesak kepada Bupati Lampung Tengah maupun Instansi terkait untuk sekiranya meninjau ulang dan membatalkan adanya hasil pemilihan Kepala Kampung Pujodadi Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. yang telah di selenggarakan pada Hari Minggu 19 Juni 2022 di Balai Kampung setempat.
Desakan yang di lakukan oleh kedua Lembaga tersebut lantaran terindikasi adanya sebuah kejanggalan serta pelanggaran yang telah di lakukan oleh Panitia Pemilihan Antar Waktu Kepala Kampung Pujodadi. di antaranya berkaitan dengan peraturan yang di langgar sendiri oleh Panitia itu sendiri,seperti halnya berkenaan dengan adanya Tahapan Penjaringan Ulang Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu berkaitan adanya Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Kampung hingga pelaksanaan Musyawarah Kampung hanya dengan waktu selama tiga Hari sampai pada pelaksanaan pemilihan atau pencoblosan yang di lakukan oleh Masyarakat yang di nilai sebagai Tokoh semua itu patut di duga adanya aroma akal akalan guna mencapai tujuan untuk memenangkan salah satu Calon yang sebelumnya telah di disposikan oleh pihak pihak yang berkepentingan ujar Ketua Bidik dan PJID.
Selanjutnya saat di konfirmasi di ruangan Kantor Ormas Bidik kedua pentolan Lembaga ini menuturkan bahwasannya hasil Pemilihan Kepala Kampung Pujodadi menurutnya cacat demi Hukum, mengingat investigasi maupun lidigasi banyak di temukannya sebuah pelanggaran yang memang telah di kordinir oleh pihak salah satu calon, sebagaimana saat kami melakukan konfirmasi terhadap Candra Deparests PJ Kepala Kampung Pujodadi, beberapa waktu lalu jauh sebelum di lakukan pemilihan, Candra panggilan akrapnya dalam penyampainya terhadap beberapa Awak media bahwasannya semua sudah saya jelaskan dan arahkan kepada Panitia yang kebetulan pada saat itu di hadapan Bpk Suparyono Sip MM, Camat Trimurjo. bahkan pada saat itu selain saya menjelaskan mekanisme tata cara pemilihan, sempat pula saya pertanyakan kepada Bpk Rudi Hartono selaku Ketua Panitia berkaitan dengan adanya penetapanpara calon pemilih tetap yang di ambil dari lintas Tokoh. karena kalau menurut sudut pandang saya orang yang di tunjuk sebagai Tokoh Masyarakat itu harus ada standar atau Barometer tersendiri bagi seseorang yang akan di tetapkan sebagai Tokoh Masyarakat, bahkan saya pun sempat mengingatkan pada Panitia agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung harus di lakukan dengan Jujur dan Adil supaya tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. akan tetapi justru dari apa yang telah saya utarakan kepada Panitia, saya hanya mendapatkan jawaban semua itu aturan jawab Panitia kepada saya pada saat itu. lanjut terus Aturan yang mana Panitia Pakai mengingat kalau berbicara Tokoh Masyarakat tentu masih banyak orang orang layak di pandang atau masuk di sebut sebagai Tokoh, ulas Candra terhadap terhadap Ketua Panitia. karena menurut saya dari apa yang telah saya sampaikan bakal tidak mendapat respon positif dari Ketua Panitia. maka saya berkesimpulan untuk diam dan cukup jadi penonton dan meneruskan pekerjaan saya selama menjadi PJ hingga ahir jabatan saya sebagai Kepala Kampung pungkasnya terhadap para Awak penggiat kontrol sosial. ungkap Bambang.
Selanjutnya setelah menjelaskan keterangan Candra Bambang dan Sentot selebihnya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah yang tentunya dengan melampirkan beberapa alat bukti yang ada sebagai bahan pertimbangan Bupati nantinya dalam menentukan kebijakan atas dasar desakan kami selain untuk membatalkan hasil dari pemilihan Kepala Kampung tersebut,dengan harapan agar terciptanya sebuah supremasi Hukum baik Hukum Perdata maupun Hukum Pidana tandas kedua Pimpinan Lembaga.
(Bam)