Asik Judi Koprok di Tengah Perkebunan Jagung Desa Sambikarto, 6 Warga di Gerebek Polisi 2 Melarikan Diri.

Lampung Timur SMSI- Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis dadu koprok menggunakan Handphone sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) Ke-1, Ayat (3) KUHPidana, Selasa (21/06/2022).

Sebelumnya, kepolisian sektor sekampung mendapatkan informasi dari masyarakat yang di registerkan dengan Nomor : LP/A/70/VI/2022/SPKT / Polsek Sekampung/ Polres Lampung Timur / Polda Lampung, tanggal 20 Juni 2022 bahwa ada sekumpulan orang yang sedang bermain judi koprok menggunakan HP di gubuk areal perkebunan jagung milik salah satu warga desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro menerangkan,”kemudian Aipda Haris, Aipda Suhartono, Bripka Doni dan Bripka Eko langsung melakukan pengintaian dan mengecek ketempat tersebut, setelah dilakukan pengintaian ternyata benar di gubuk areal perkebunan jagung tersebut ada 6 (enam) orang yang sedang asik bermain judi jenis dadu koprok HP,”Terang Kapolsek Sekampung.

,”selanjutnya team tekab 308 polsek sekampung melakukan penggerebekan di areal judi tersebut, team tekab 308 polsek sekampung berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku perjudian tanpa perlawanan, sedangkan 2 (dua) orang lainnya berinisial CN dan WRM (DPO, red) berhasil melarikan diri,”lanjut IPTU Rudi Khisbiyantoro.

Sementara itu, empat warga yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR (43) warga Desa Sumbersari, SO (42) warga Desa Sambikarto, SO (54) warga Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, dan RE (40) warga Desa Mataram Marga, kecamatan Sukadana.

Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan kepolsek sekampung, Polres Lampung Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Team)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *