Oknum Kakam Dilaporkan Ke Polda Lampung Oleh Ahli Waris Atas Dugaan Penyerobotan Lahan.

Lampung Tengah, lantainewstv.com–Sugati 60 tahun warga Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, selaku ahli waris tanah dari ayah kandungnya atas nama Damiar, mengadukan oknum kepala kampung (kakam) Bandar Sari ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan tanah.

Ahli waris Sugati mengatakan, pihaknya sengaja membuat dumas (pengaduan masyarakat) dan menyesalkan adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut.

“Adapun tanah tersebut yang diduga diserobot yakni seluas 7.500 meter persegi dengan alas hak berupa SKT, Lalu lahan seluas 5.000 meter persegi dengan surat alas hak berupa AJB, tanahnya di pasar semua, tetapi terpisah suratnya dan punya ahli waris semua,” ujarnya saat membuat laporan di Mapolda Lampung, Rabu (17/4/2024).

Pihaknya menduga bahwa pamong atau kakam bersama jajarannya dan warga lainnya telah melakukan provokasi, Sehingga berpotensi menyebabkan konflik horizontal terhadap ahli waris pemilik tanah dan selaku pengelola pasar, Dengan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yaitu upaya melakukan penyerobotan tanah.

“Oknum kakam bersama oknum-oknum warga tidak memahami proses dan tata cara yang harus ditempuh hukum, Karena tanah tersebut milik orang lain dan bukan milik aset kampung,” ujarnya.

Oknum kakam telah melebihi batas kewenangannya yaitu dengan mengeluarkan surat berupa Peraturan Desa Nomor 05 tahun 2023.

Menerangkan bahwa tanah dan pasar yang dimaksud adalah milik aset desa dan pengelolaan pasar oleh desa tanpa adanya dasar hukum alas hak secara sah berdasarkan hukum yang berlaku, Kepala kampung diduga mengambil alih tanah milik ahli waris secara sepihak tanpa adanya dasar hukum dan hanya bermodal perdes dan musyawarah.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *