Oknum Anggota LSM Di OKU Timur Diringkus Polisi Usai Peras Kepala Sekolah

OKU Timur, lantainewstv.com–Melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah, oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Buay Madang Timur.

Satu orang oknum LSM ditangkap sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri Toto Margo Mulya, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sabtu 14 Oktober 2023, sekitar pukul 13:30 WIB.

Satu tersangkanya adalah Marlan Sani (53), oknum LSM yang juga mengaku wartawan, warga Desa Kota Baru Induk Rt 004 Rw 001, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menjelaslan tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendiri, namun bersama lima rekannya yang lain.

Korban adalah Selamet Rohmadi (54) ASN dan Kepala SD Negeri Toto Margo Mulya.

Modusnya, para pelaku awalnya mendapat informasi ada kekerasan dalam sekolah, informasi itulah menjadi alat untuk memeras, mereka mengancam akan memberitakan jika tidak diberi uang.

“Para pelaku meminta uang Rp 12 juta, untuk 6 orang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, dan Kapolsek Buat Madang Timur Ipda Sapariyanto, saat pers rilis di Mapolres OKU Timur Senin 16 Oktober 2023.

Soal kekerasan di sekolah, kata Kapolres, tidak ada laporan, setelah didalami perkara kekerasan itu ada masalah sudah selesai secara kekeluargaan.

Sementara kronoligis penangkapan, Kapolres menjelaskan pada Sabtu 14 Oktober 2023, ada laporan masyarakat yang masuk ke anggotanya terkait dengan pemerasan.

“Setelah dicek ternyata benar, tersangka bersama 5 rekannya, datang ke sekolah diduga melakukan pemerasan,” kata Kapolres.

Dia mengatakan, peran Marlan Sani, yang masuk ke salah satu ruangan di sekolah tersebut untuk mengambil uang.

“Sementara rekan pelaku ini berhasil kabur,” kata Kapolres.

Terhadap pelaku yang kabur, Kapolres menegaskan sebaiknya untuk menyerahkan diri, sebab dia sudah mengantongi identitas para pelaku.

“Kita akan kejar pelaku lain, kita sudah tahu semua identitasnya,” katanya.

Pada saat disergap, anggota mendapati barang bukti berupa uang Rp 4 juta hasil pemerasan, kemudiam hp milik pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP pidana dan atau Pasal 369 KUHP pidana Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana tentang Pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Pasal 368 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 369 KUHP pidana ancaman hukuman 4 tahun junto pasal 55, 56 KUHP pidana ancaman hukuman 1/3 dari Pasal pokok,”ucap Kapolres.

Berikut kronologis lengkap, Sabtu 14 Oktober 2023 sekira jam 09:00 WIB, datang 6 orang laki-laki ke sekolah korban di SDN Toto Margo Mulyo, di Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.

Yakni Marlan Sani, Rz, Km, Tm dan dua rekan lainya yang belum diketahui identitasnya. Mereka mengatasnamakan sebagai LSM dan wartawan, pada saat itu diduga salah satu pelaku yakni Tm, menanyakan permaslahan tentang kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh oknum guru yang bernama S (58).

Pada saat itu korban Selamet menjelaskan bahwa masalah tersebut sudah selesai dengan wali murid.

Kemudian pelaku lain yakni Km dan Rz menjelaskan bahwa permasalahan tersebut ada di sekolah, dan pada saat itu para pelaku menjelaskan bahwa mereka adalah seorang wartawan dan LSM dan bisa mempublikasikan permasalahan tersebut ke media dan di beritakan secara nasional.

Selanjutnya para pelaku mengajak korban keluar untuk makan siang dan pada saat itu terjadila negosiasi antara korban dan pelaku Km.

“Pak Selamet kami bisa nutup permasalahan agar tidak kemana-mana, kamu mau kasih uang berapa untuk nutup permasalahan ini,” kata tersangka Tm.

“Saya tidak tahu,” jawab korban Selamet.

Lalu Km, rekan Tm berkata “Kami minta dua juta per orang (Rp 12 juta untuk 6 orang),”

“Tidak sanggup,” jawab korban.

Korban mengatakan “saya bisa hanya Rp 4 juta”.

Tapi tersangka Tm meminta Rp 10 juta, kemudian tidak disanggupi, kemudian diminta lagi Rp 6 juta.

Korban masih tidak sanggup, sehingg korban memohon sampai sujud hanya mampu Rp 4 juta. Akhirnya disetujui para pelaku.

Korban lalu menghubungi anak buahnya untuk mencari uang Rp 4 juta. Selang waktu sekitar pukul 13:00 WIB, korban menghubungi untuk mengambil uang Rp 4 juta ke sekolah.

Namun saat mengambil uang, hanya tersangka Marlan yag turun dari mobil.

Kronologis penangkapan, Sabtu 14 Oktober itu, Kapolsek Buay madang Timur Ipda Sapariyanto mendapatkan informasi jika ada yang mengaku sebagai wartawan dan LSM melakukan pemerasan terhadap Kepala SD Negeri Toto Margo Mulyo.

Kapolsek Buay Madang Timur melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim AKP Hamsal, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan anggota Opsnal Sat Reskrim (SW Belitang) Polres OKU Timur untuk gabung dengan anggota Polsek Buay madang Timur untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap oknum wartawan dan LSM.

Ketika anggota sw belitang dan anggota Polsek buay madang Timur berangkat menuju TKP yang sesuai laporan informasi tersebut terdapat sebuah mobil yang keluar dari halaman SDN Toto Margo Mulyo.

Kemudian para anggota kepolisian tersebut turun dari mobil dan melakukan penyisiran di setiap ruangan sekolah dan bertempatan di ruang kepala sekolah didapatkan seorang laki-laki yang mengaku bernama Marlan Sani. Dia mengaku selaku wartawan dan LSM.

Bersama korban Selamet, tersangka Marlan duduk dan ada satu buah amlop warna putih berisikan Rp 4 juta di atas meja.

Lalu tersangka dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *