
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Dugaan penghancuran aset negara terjadi di Kampung Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Jalan onderlagh sepanjang ±250 Meter di Dusun II yang dibangun pada tahun 2016 oleh mantan Kepala Kampung Wayan Durya yang bersumber dari Dana Desa, diduga dibongkar sepihak oleh Kepala Kampung aktif Ibu Ketut Santri,S.Pd pada tahun 2023.
Ironisnya, setelah dibongkar tahun 2023 hingga Oktober 2026 ini, jalan tersebut dibiarkan rusak, berlubang dan becek serta tidak pernah dibangun kembali. Akibatnya aktivitas warga Dusun II terganggu.
Hal itu tertuang dalam Surat Tuntutan dan Pernyataan Sikap Masyarakat Dusun II Kampung Rantau Jaya Ilir yang diterima redaksi, Minggu (12/10/2026). Surat tersebut ditandatangani 10 warga dan dilengkapi materai.
KRONOLOGIS LENGKAP:
– *2016:* Jalan onderlagh ±250M Dusun II dibangun oleh Mantan Kakam Wayan Durya (Dana Desa 2016) – Kondisi baik.
– *2023:* Jalan tersebut DIBONGKAR oleh Kakam aktif Ibu Ketut Santri, http://S.Pd.
– *Saat Pembongkaran:* Di lokasi ada *Pak Wayan mantan anggota Dewan* yang menyaksikan pembongkaran tersebut.
– *2023-2026:* Jalan dibiarkan rusak, tidak pernah dibangun kembali.

“Kami warga Dusun II Kampung Rantau Jaya Ilir menuntut jalan onderlagh panjang kurang lebih 250M peninggalan Pak Wayan Durya tahun 2016 yang dibongkar pada tahun 2023 harap Ibu Ketut Santri dibangun kembali,” tulis warga dalam suratnya.
“Pada saat pembongkaran jalan onderlagh di Dusun 2 pada saat itu Bu Ketut Sentri sebagai kepala kampung pada saat menjabat ada juga Pak Wayan dari mantan anggota dewan,” ujar warga Dusun II kepada LantaiNewsTV.
DAMPAK BAGI WARGA:
Akibat pembongkaran tersebut, warga Dusun II mengaku kesulitan membawa hasil panen, anak sekolah susah lewat saat hujan, dan akses ambulans pun terhambat.
Diduga Melanggar Aturan Aset Negara:
*1. UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 77 ayat (2) dan (3):* Aset desa wajib dikelola dan dijaga.
*2. Permendagri No 1 Tahun 2016 Pasal 21-23:* Penghapusan aset desa HARUS melalui Musdes. Tanpa Musdes, ilegal.
*3. Permendagri No 20 Tahun 2018:* Aset dari Dana Desa adalah kekayaan negara.
*4. Berpotensi Tipikor:* UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 Pasal 2 & 3 tentang Kerugian Keuangan Negara.
Warga mengancam jika dalam 7×24 jam tidak ada tanggapan dan realisasi pembangunan kembali, maka warga Dusun II akan melaporkan secara resmi ke Camat Putra Rumbia, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga berita ini diterbitkan, Ibu Ketut Santri,S.Pd belum memberikan hak jawab.
*Tim Redaksi – LantaiNewsTV
*Laporan: Dusun II Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia