Diduga Mangkrak dan Minim Transparansi, Bangunan Dryer Bantuan Pertanian di Lampung Timur Jadi Sorotan.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Keberadaan bangunan yang diduga diperuntukkan sebagai fasilitas pengering (dryer) atau alat pengolahan hasil pertanian berupa jagung, padi, dan kakao di Dusun 5, Desa Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Bangunan yang disebut-sebut merupakan bagian dari bantuan untuk mendukung sektor pertanian tersebut diduga belum beroperasi dan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi anggaran, pengelolaan, serta manfaatnya bagi petani setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik salah seorang warga di Dusun 5. Bangunan itu diperkirakan memiliki luas sekitar 15 meter persegi. Namun, hingga kini belum diperoleh informasi resmi mengenai nilai anggaran pembangunan, pengadaan alat, maupun sumber pembiayaannya.

Pantauan di lokasi, bangunan terlihat dalam kondisi terkunci dan belum tampak aktivitas operasional. Selain itu, menurut informasi yang dihimpun, sejak awal pembangunan tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, maupun instansi penanggung jawab.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika fasilitas itu dibangun menggunakan anggaran negara untuk membantu petani, mengapa hingga kini belum terlihat pemanfaatannya secara optimal?

Dalam upaya menelusuri persoalan tersebut, tim media mengonfirmasi Cholik, yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki 6 sekaligus penerima bantuan dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan fasilitas tersebut,Minggu,11 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Cholik mengaku tidak mengetahui secara terperinci besaran anggaran pembangunan maupun pengadaan alat. Ia juga mengaku tidak mengetahui nama resmi proyek serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut.

Cholik hanya menjelaskan bahwa pada 2023, dirinya diminta menyiapkan lahan oleh seseorang yang disebutnya bernama Lalas, yang menurut keterangannya merupakan pihak dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur. Ia menyebut fasilitas tersebut dijanjikan sebagai bantuan untuk mendukung kegiatan pertanian masyarakat.

“Saya tidak tahu berapa anggaran bangunan dan alat ini. Semuanya dikelola oleh Teh Lalas, yang disebut sebagai orang Dinas Pertanian Lampung Timur, serta pemantauan Yudas Pranowo. Saya hanya menyiapkan lahan,” ungkap Cholik.

Minimnya informasi mengenai proyek tersebut menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait. Terlebih, fasilitas yang diklaim ditujukan untuk mendukung sektor pertanian semestinya memiliki kejelasan mengenai sumber anggaran, mekanisme penyaluran bantuan, penanggung jawab, serta kelompok penerima manfaat.

Apabila benar dibangun menggunakan dana negara, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai nilai anggaran, tahun pelaksanaan, pelaksana kegiatan, spesifikasi bangunan dan alat, serta mekanisme pengelolaannya.
Tidak beroperasinya suatu fasilitas tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan.

Namun, apabila bangunan dan peralatan tersebut memang telah selesai diserahkan tetapi tidak dimanfaatkan, kondisi itu patut dievaluasi agar tujuan bantuan tidak berhenti sebatas pembangunan fisik.

Masyarakat berharap fasilitas yang dibangun dengan tujuan mendukung pertanian tidak berakhir sebagai bangunan yang hanya berdiri tanpa aktivitas. Keberadaan alat pengering hasil pertanian semestinya dapat membantu petani menangani hasil panen, terutama ketika kondisi cuaca menyulitkan proses pengeringan secara konvensional.

Toni

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *