Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI) – Terkait adanya MOU Kejati Lampung yang akan kawal proyek Bendungan Margatiga di Jalan Raya Pasar Melaris, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur membuka Harapan Baru untuk penegakan Hukum Terhadap para Oknum yang memanfaatkan Proyek ini untuk meraup keuntungan Secara melawan Hukum.
Pengawalan tersebut dilakukan dengan melakukan MOU antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung dengan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan PT Waskita Karya.
”Ini bentuk kerjasama dalam pengawalan pembangunan proyek negara, untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat itu.
Kegiatan MoU atau kerja sama yang disebut sebagai bentuk pengawalan proyek negara untuk kepentingan masyarakat.
Dalam serangkaian kegiatan Kejati Lampung kawal proyek Bendungan Margatiga itu, Nanang Sigit Yulianto dan sejumlah pihak lainnya terlihat mengunjungi proyek yang dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah tampungan air dan mendukung lumbung pangan nasional di Provinsi Lampung.
Sebagaimana diketahui, proyek Bendungan Margatiga pada Desember 2022 ini akan dijadwalkan selesai sesuai kontrak.
Peresmian proyek Bendungan Margatiga ini nantinya akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelum mendapat pengawalan dari Kejati Lampung, pembangunan proyek Bendungan Margatiga ini menuai polemik dari warga.
Merujuk pada laman Kementerian PUPR, pembangunan Bendungan Margatiga pada 17 Agustus 2022 dinyatakan telah memasuki tahap akhir dan direncanakan selesai pada Desember 2022.
Adapun pembangunan Bendungan Margatiga ini dikatakan menggunakan anggaran APBN secara multi years contract (MYC) tahun 2017-2022 dengan nilai kontrak Rp846 miliar.
Pekerjaan konstruksi bendungan ini dinyatakan berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Ditjen SDA Kementerian PUPR dengan kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya-PT Adhi Karya (KSO).
Bendungan Margatiga dinyatakan membendung aliran Sungai Way Sekampung di daerah hilir untuk dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi (DI) di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektare.
Yakni sebagai pengairan Daerah Irigasi Jabung kiri seluas 5.638 hektare dan potensi DI Jabung kanan seluas 10.950 hektare.
Bendungan yang berlokasi di Desa Negeri Jemanten dan Desa Trisinar ini disebut juga terintegrasi dengan dua bendungan lainnya yang berada wilayah hulu, yakni Bendungan Way Sekampung yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 dan Bendungan Batutegi yang sudah selesai 2004 silam.
Namun Sangat di sayangkan Pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan Proyek Strategis Nasional ini banyak dimanfaatkan oknum – oknum yang memanfaatkan untuk meraup untung dengan menghalalkan segala cara guna Memperkaya diri dan kelompoknya.
Padahal Bendungan Margatiga di Provinsi Lampung menjadi proyek sektor non-jalan tol yang mendapatkan kucuran pendanaan lahan terbesar dari Lembaga Manajamen Aset Negara (LMAN).
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Qoswara beberapa waktu yang lalu saat dihubungi Awak media melalui Telepon mengatakan, “pendanaan lahan yang diberikan LMAN untuk proyek bendungan ini sebesar Rp 608 miliar”.
Murtadho.SH ketua Umum NGO Lantai di Sekretariatnya kepada Awak Media menyampaikan Tim investigasi NGO Lantai bersama awak Media Lantainewstv.com dan Resolusinews TV menyatakan menemukan beberapa indikasi yang mengarah kepada Manipulasi Data.
“Kami menilai program tersebut berpotensi terjadinya pemalsuan data untuk mendapat keuntungan dari proses ganti rugi”ujarnya.
“Dari delapan desa yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh tersebut yaitu, Desa Hargomulyo 8 bidang, Girikarto 268 bidang, Wonokarto 59 bidang, Jadimulyo 194 bidang, Karyamukti 336 bidang, Trimulyo 964 bidang, Mekarmukti 250 bidang dan Margototo 80 bidang terdapat pengakuan Warga penerima yang mengakui Data Tanam Tumbuh di lahannya banyak yang di Mark up jumlah dan ukurannya” tambahnya.
Menurutnya ini dilakukan oleh oknum – oknum yang sengaja bermain secara bersama sama yang dikordinir oleh seseorang yang tinggal di kecamatan Jabung berinisial BN yang mempunyai beberapa Broker dilapangan yang menjadi pemodal Bibit,dan orang merayu Warga untuk bisa bekerja sama melakukan penambahan tanaman.
” Banyak Indikasi yang sudah saya tuangkan ke Resume Laporan Kami yang tidak bisa Kami ulas disini,tapi intinya Kami selaku kontrol sosial dari LSM dan media tidak akan tinggal Diam,dan sesuai tupoksi kami akan membantu Pemerintah dan Aparat Hukum membongkar semua dan menyampaikan Secara Resmi ke Pihak Berwenang”tambahnya lagi.
“Semoga Resume Laporan kami nanti bisa membantu Aparat penegak hukum, dan menindak lanjuti sesuai aturan dan Hukum yang berlaku,sehingga Para Mafia yang bermain dalam proses Ganti rugi ini mendapat Hukuman yang setimpal” pungkasnya.
(Tim/Red)