
Lampung Timur,lantainewstv.com – Setelah Viral pemberitaan terkait Dugaan pungli yang dilakukan Sekolah dengan mengatas namakan komite Sekolah,sebesar 3,7 juta per – Siswa,oknum Kepala Sekolah SMK N 1 Braja salebah berinisial EW melakukan upaya untuk meredam pemberitaan di media Lantainewstv.com dengan mengajak Bertemu Murtadho.SH,Pimpinan Perusahaan Lantainewstv.com,melalui Telepon ke oknum Wartawan berinisial MI.selasa (26/09/2023)
Namun sayangnya Pimpinan Perusahaan Lantainewstv.com masih di perjalanan dari Bandar jaya,saat selepas Magrib seperti Janji pihak SMK N Braja salebah,hingga mewakilkan ke Oknum Wartawan MI dan AI,dan yang datang ternyata hanya utusan mereka berinisial WO, yang mengaku mendapatkan titipan Dari Kepala Sekolah untuk disampaikan ke Pimpinan Perusahan Media Lantainewstv.com.
“Saya hanya ditelepon dan Diminta menyampaikan titipan dari Beliau untuk Murtadho.SH,”ujar MI mengutip ucapan utusan kepala Sekolah SMK N 1 Braja Salebah.
Saat itu MI mengaku ditunjukan chat dari Kepala Sekolah yang memuat bukti Transfer sejumlah uang bernilai jutaan rupiah.
MI pun segera menghubungi Pimpinan Perusahaan Media Lantainewstv.com dan menanyakan apakah apakah titipan itu diterima yang langsung ditolak tegas dengan bernada Emosi dari Murtadho.SH,yang menyatakan perbuatan EW yang berusaha menyuap itu merupakan pelecehan terhadap Profesi Jurnalis dan merupakan Tindak pidana.
Saat ini Murtadho.SH,Pimpinan Perusahaan Lantainewstv.com,Ketua Umum NGO Lantai dan juga Advokat di Perhimpunan Advocaten Indonesia mengaku telah mempersiapkan langkah Hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Komite dan Kepala Sekolah yang telah melakukan dugaan Pungli ke Mali Murid di Sekolah SMK Negeri se – Kabupaten Lampung Timur.
Upaya Hukum ini Dilakukan untuk menghentikan dugaan Pungli yang terjadi di hampir semua Sekolah SMK Negeri yang membuat para Wali Murid tertekan dan terbebani dengan ulah Oknum Kepala Sekolah dan Komite yang terang – terangan melanggar Permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurutnya Akal – Akalan menghimpun dana dilakukan untuk kepentingan Sekolah dan dilakukan oleh komite Sekolah maka Para oknum ini merasa aman,dan sudah sesuai aturan,padahal dengan dibiayainya Operasional SMK dari Pemerintah Provingsi maka dalih iuran,infak maupun sodakoh apapun tidak dibenarkan minta ke Siswa maupun orang tuanya,kalau pun itu dilakukan oleh Komite Sekolah itupun tidak dibenarkan dan jelas menabrak Aturan dalam Permendikbud no.75 tahun 2016.tentang Komite.
Di dalamnya memang diperbolehkan Komite Sekolah melakukan penggalangan Dana untuk kemajuan Sekolah,baik untuk pembangunan Gedung dan Insfra struktur Sekolah,namun bukan ke Siswa atau orang tuanya,bisa dengan proposal ke Perusahaan sekitar Sekolah atau pihak ketiga lainnya namun dengan catatan bukan Perusahan yang memproduksi bahan berbahaya seperti Miras,Rokok dan bahan dan obat terlarang lainnya.
Namun perlu diperhatikan dalam pasal 12 huruf B Permendikbud no.75 tahun 2016,tentang Komite,
“Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
B.melakukan pungutan baik ke peserta didik atau orangtua atau Walinya.
“Maka Saya berkeyakinan telah terjadi Perbuatan melawan hukum terhadap Permendikbud yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah dan Komite Sekolah terhadap permendikbud no.75 tahun 2016,dengan pungutan yang dilakukan di hampir seluruh SMK yang telah menandatangani Fakta integritas menerima Dana Bantuan Pemerintah berupa Dana Bos.”papar Murtadho.SH.
“Dan untuk menegakkan hukum dan tetap menjadikan Hukum sebagai Panglima di Negeri ini,Saya akan Lakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan,demi membela Nasib para Wali Murid yang tertekan dan terbebani oleh tindakan Komite Sekolah yang melakukan Pungutan Liar di sekolah,”tambahnya.
Saat di tanya Awak Media apa itu PMH,Murtadho,SH memaparkan Perbuatan melawan Hukum atau onrechtmatige daad dalam bahasa Belanda diterjemahkan sebagai “torf Onrecht” dalam bahasa Inggris dan mengacu pada perbuatan melawan hukum.
Dalam bahasa Indonesia, “torf Onrecht” dapat diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum dan memiliki konsekuensi hukum. Di bidang hukum, “torf” sering diartikan sebagai kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak.
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Jadi perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil,Pungkasnya.
(Mr Jo)