Lampung Tengah,lantainewstv.Com – Warga desa Purwodadi Kecamatan Lampung Tengah yang mengaku bernama Kris diduga melakukan tindakan medis dengan datang kerumah rumah pasien dan diduga tidak ada Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) ataupun Surat Tanda Regrestrasi (STR).
Terbukti salah satu masyarakat desa Purwodadi kecamatan Simbar waringin Lampung tengah yang bernama towi mengatakan saya baru tiga hari yang lalu berobat sama kris,di rawat di rumah saya bahkan sempat di infus juga tuturnya.
Saat awak media mendatangi rumah Kris kamis 27/01/2022 terlihat ruangan praktik yang berada di rumahnya dan tanpa ada papan Plang praktik. Kris yang saat itu berada di rumah saat dikonfirmasi menerangkan ” Saya disini tidak buka praktik, hanya keluarga saja dan itupun datang kerumah, memang benar saya melakukan infus di rumah pasien. Kalau untuk izinnya sendiri masih proses karena saya masih lanjutin sekolah dari D3 Perawat sekarang nerusin S 1 “. Ujarnya.
Sebagai seorang perawat meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja,apa lagi pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat,sebelum memenuhi semua persyaratan terutama perizinan.
Apa bila itu tidak terpenuhi itu sama saja melanggar undang undang Ri tentang kesehatan yang ada sangsi hukumnya.
(Suwarno/Paimin )