Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI) – Galian Pasir Ilegal diduga masih Marak terjadi Di Kabupaten Lampung Timur,walaupun pemberitaan dari berbagai Media terkait Galian Pasir ilegal sudah viral di Masyarakat,namun Galian Pasir yang di duga Ilegal bukannya Surut,Namun malah makin marak dan diduga dikoordinir oleh Ketua Paguyuban Usaha Galian Pasir Ilegal dengan mengutip Setoran dari Pemilik Galian pasir Ilegal.
Seperti yang terjadi Di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur contohnya,Seorang Pemilik Tambang yang tinggal di Desa Kedung Ringin Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur,berinisial RD menuturkan Di Kecamatan Pasir Sakti Terdapat kurang Lebih 7 orang PengusahaTambang Pasir Ilegal Di Desa Rejomulyo dan dan Mekar Sari dengan 2 atau tiga titik Mesin Sedot.Menurutnya dalam sehari Rata – Rata per titik pengusaha Tambang Pasir bisa menjual 3 sampai 6 Truck pasir ke pembeli Lokal.
Dirinya juga menyampaikan bahwa setiap Truck pasir yang dijual mereka wajib Setor untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah -Red) sebesar Rp.100.000.-,yang disetorkan ke Ketua pengusaha Galian Pasir Ilegal bernama Komang yang juga Pengusaha Galian Pasir Ilegal yang tinggal di Ruko Pasar Semarang Baru Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
RD menuturkan Sampai Saat Ini Usaha Penggalian Pasir Ilegal masih tetap berjalan,walaupun diri ya mengaku tahu itu melanggar Hukum,dan pihak aparat Kepolisian Sektor Pasir Sakti sering menghimbau agar Peggalian Pasir dihentikan,namun karena merasa sudah memberi Setoran untuk PAD ke Oknum Kordinator pengusaha Galian Pasir Ilegal bernama Komang,Mereka tetap nekat melakukan kegiatan penambangan pasir Ilegalya,”sebelumnya dikordinatori oleh Sugeng tapi sudah berhenti jadi sekarang setornya ke Bos Komang” ujar RD.
Sayangnya Sampai berita ini di publikasikan,Komang Oknum yang diduga melakukan Pungli dengan mengatasnamakan Setoran PAD gagal ditemui guna konfirmasi terkait pengakuan RD,dan Pihak Pemkab Lampung Timur belum memberikan tanggapan tentang Setoran PAD yang di kutip Komang ke Penambang Pasir Ilegal Di Kecamatan Pasir Sakti.
SUNARSO Ketua DPD NGO Lantai Kabupaten Lampung Timur yang ikut turun melakukan Invstigasi meminta Agar Aparat Hukum dapat melakukan penertiban Galian Pasir Ilegal menurutnya pengalian Pasir ilegal dapat dijerat “UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.”
Dan Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Namun kenyataannya tindak penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Lampung Timur. Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali.
“Parahnya lagi Hal ini justru dimanfaatkan oleh Komang untuk melakukan Pungli,bahkan mengatasnamakan PAD,apakah mungkin Usaha Ilegal ada PAD yang dikutip Pemkab Lampung Timur” ujarnya.
Menurutnya Aparat Hukum Harus segera melakukan penyelidikan terkait dugaan Pungli yang dilakukan Komang ” supaya jelas kemana sebenarnya uang Setoran yang mengatasnamakan PAD ini di arahkan”dan Harus di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya.
(Tim/Red)