Lampung Timur,lantainewstv.com – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang mantan Napi kasus penggalian pasir ilegal di desa Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai kabupaten lampung Timur berinisial TO,Mantan Napi ini mengaku tertipu puluhan juta Rupiah oleh Sugeng warga Kedung Ringin kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur,saat Dirinya sedang ditahan di Polda Lampung akibat Usaha penggalian Pasir Ilegal miliknya.
Kepada Awak media Lantainews.Com dirumahnya beberapa Waktu yang lalu,Trimo menuturkan,saat itu dirinya ditangkap Anggota Unit kriminal Khusus Polda Lampung karena telah melakukan usaha penggalian Pasir Ilegal di wilayah kecamatan Labuhan Maringgai,Lampung Timur.dan di vonis 8 Bulan penjara,namun dirinya hanya menjalani 4 bulan karena progam Asimilasi akibat Wabah covid,dan Wajib Lapor sebulan sekali ke Rutan Metro.
Saat Dirinya sedang di tahan dan diproses Polda Lampung,seorang yang sudah kenal baik dengannya Bernama Sugeng,menawarkan bantuan untuk mengurus masalahnya supaya bebas dari jerat hukum dan meminta uang sebesar Rp 80.000.000.- ,alasannya untuk memberi suap ke Oknum Polisi yang bertugas di Polda Lampung dan oknum Jaksa di kejaksaan tinggi Lampung yang menangani perkaranya.agar membebaskan Dirinya dari Penjara.
Permintaan Sugengpun di sanggupi keluarga Trimo,dan terjadilah transaksi antara Istri Trimo dan Sugeng sebesar Rp 50.000.000.- ,yang mana uang itu diserahkan Istri Trimo ke Sugeng.di rumah adiknya Mulyani di Desa Bandar Negeri,dengan disaksikan Adiknya dan beberapa orang lainnya.alasan Sugeng uang itu akan digunakan untuk menyuap Oknum Jaksa berinisia AB supaya Trimo bisa dibebaskan.sedangkan uang yang Rp 30.000.000.- diberikan secara bertahap ke Sugeng.
Trimo Sadar Telah tertipu oleh Sugeng saat perkaranya lanjut dan saat bertemu Oknum Jaksa berinisial AB yang menangani perkaranya,Saat ditanya perihal uang tersebut,Oknum Jaksa malah kaget dan mengaku tidak tahu menahu terkait uang yang di titipkan Trimo ke sugeng untuk dirinya.
Trimo pun hanya bisa Pasrah menjalani proses Hukum yang menderanya.dan kecewa dengan Sugeng yang sudah berhasil menipunya dengan menjual nama oknum Jaksa AB yang menangani perkaranya.
Sayangnya Ketika Awak media berusaha menemui Sugeng,Sugeng Terkesan menghindar dan meminta perlindungan ke Oknum Anggota LSM BPPI berinisial EDi,Menurut EDi Sugeng tidak bisa Dituntut karena Trimo tidak memiliki Bukti kwitansi penyerahan Uang dari Trimo ke Sugeng,dan Sugeng pun tidak mengakui menerima uang dari Trimo.
Terkait kasus dugaan penipuan Sugeng ke Trimo,Murtadho.SE pimpinan perusahaan Lantainews.com,Ketua Umum NGO Lantai dan direktur LBH Awalindo Lampung Timur menyatakan Akan mendampingi Korban Untuk melakukan Langkah – Langkah Hukum,menurutnya Aparat Hukum harus profesional dalam membongkar Penipuan yang dilakukan Sugeng,”apalagi Sugeng dengan terang -terangan menjual nama oknum Jaksa di Pengadilan tinggi.ini sangat mencoreng nama baik kejaksaaan”ujarnya”Dan lagi jelas ada rekaman pengakuan Sugeng Ke Indro melalui Telepon,ini sudah bisa menjadi bukti petunjuk awal bagi aparat kepolisian mengungkap kasus ini” pungkasnya.
(Sunarso)