Braja Selebah, Lantainewstv.com.(SMSI)-Maraknya Peredaran Rokok tampa Membayar Bea Cukai Atau ilegal Masih saja Sering Terjadi di kabupaten Lampung timur.
Ada nya informasi dari salah satu pembeli yang Enggan Menyebutkan Nama,Terlihat Jelas dari Vidio Amatir Seorang Sedang Melayani Saat Membeli Rokok bermerk Luffman di Toko Miliknya yang di Duga Kuat Rokok Tersebut ilegal.
Saat Awak Media Menelusuri Keberadaan Toko Tersebut(Senin,21 November 2022) diketahui Toko Milik Yusuf Warga Desa Braja indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung timur.Saat dikonfirmasi Yusuf Membenarkan telah Menjual Rokok Yang bermerk Luffman yang diDuga ilegal,Selain Itu, Yusuf di duga Menjual Rokok ilegal Merk lain Yang Terlihat dari Vidio amatir Yang Sempat Menawarkan Rokok Merk lain.Yusuf Mengakui Menjual Rokok Luffman tersebut Sebesar Rp.10.000 Perbungkus nya.Saya Tau mas Kalau Rokok itu ilegal,Saya beli dari Sales dan itu juga tidak Banyak, Nama Sales nya gak tau,Yang pasti dia Memakai Motor Besar, Tidak tentu kapan Masuk nya. Jelas nya yusuf.
mengacu UU RI No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,setiap Orang yang Sengaja,Mengedar dan Menjual Rokok ilegal Termasuk Melakukan Pelanggaran yang dapat berpotensi Sebagai Pelanggaran Pidana,dan Pasal 54 Setiap Orang yang Menawarkan, Menyerahkan,Menjual dan Menyediakan untuk di Jual Barang Cukai Yang dikemas Untuk Menjual Eceran yang Tidak dilekati Pita Cukai sebagai Mana Pasal dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun Atau denda paling dikit 2 x Nilai cukai dan paling banyak 10 x Nilai Cukai yang Harus dibayar .
Kepada Pihak Kepolisian Agar dapat Menidak tegas Oknum Oknum yang Merugikan Negara, dan Memberi Sangsi,Kepada penjual Rokok ilegal Karena Jelas Suatu Bentuk Pelanggaran Pidana.
(Toni)