Way Jepara,LantainewsTv.com.(SMSI)-Menindak Lanjuti adanya Pemberitaan Lantainewstv.com.berjudul “BLT DD di desa Labuan Ratu Baru di duga di Pungli oleh Oknum Rt Suardi” Awak Media Mendapatkan informasi Oknum RT 05 Suardi Desa Labuan Ratu baru kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung timur Telah Mengembalikan Uang Bantuan BLT DD kepada Miran,Lasmi dan Kedua Masyarakat Lainya Yang di duga di pungli Saat Pencairan Bantuan tersebut.
Rt Suardi Saat dikonfirmasi (Senin,21 November 2022) Membenarkan dan Mengakui Kesalahannya Serta Sudah Meminta Maaf ke Miran dan Lasmi Atas Adanya potongan Bantuan BLT DD dengan Alih alih Meminta Uang untuk Membeli Rokok Karena Sudah Membantu Mencairkan,Kalau Mau di berita kan Lagi Silahkan Mas, Sudah Terlanjur Viral.tegas nya .
Miran dan Lasmi,saat ditemui awak Media dikediamanya Membenar kan RT 05 Suardi Telah Mengembalikan uang tersebut di Malam hari setelah Tayang nya Pemberitaan Lantainewstv.com Terkait Oknum RT Suardi.Pak de ini Uang saya Kembalikan Rp.25.000 dan Mbah Las Rp.30.000 Kita gak ada Masalah lagi,Kita Saudara,Jelas Keduanya .
Atmari Kepala desa Labuan Ratu Baru saat dimintai tanggapan Terkait Masalah tersebut tidak bisa Memberikan stetmen Karena Sakit.dan Menyarankan Menemui bambang Sekertaris desa.
Bambang yang ditemui Awak Media guna Konfirmasi dikediamanya dan diduga tidak Masuk kerja pada Jam nya yang terlihat Mengenakan Celana Pendek,bambang Awal tidak Mau Memberi Tanggapan Karena Awak Media Mengambil video Visual hanya Akan Memberi Tanggapan Jika Melalui Rekaman Suara,Bambang Memberi penjelasan bahwasanya Yang dilakukan Oleh Oknum RT Suardi tidak Ada Kewenangan apa lagi Saran dari Desa.Itu Jelas Hanya Perbuatan Oknum Rt suardi,dan Untuk Langkah’nya Kami Sebagai Pemerintahan desa Labuan Ratu Baru Akan Memanggil dan Memberi Peringatan tertulis.
Disisi lain,Menurut Ketua NGO Lantai Kabupaten Lampung timur Untuk Terkait Pemotongan BLT DD Yang dilakukan Oknum RT 05 Suardi di desa Labuan Ratu Baru Akan berkordinasi Kepihak Terkait dan Berharap Agar Oknum RT tersebut dapat ditindak Sesuai Hukum yang berlaku,”alangkah enaknya kalau dengan mengembalikan uang yang di punglinya terus masalahnya selesai,jadi kalau maling sudah mengembalikan uang yg Dimaling ga bisa dipenjara dong”pungkasnya tegas
(Toni)