
Lampung Timur– Lantainewstv.com (SMSI) Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap pelaku mafia tanah di Lampung Timur.
Ungkap kasus didamaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Lampung Timur yang dihadiri Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Wakil Gubernur Lampung yang juga Ketua Kwartir Daerah (Ka Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung, Chusnunia, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky A Nasution menjelaskan kasus tanah milik Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung terjadi pada tahun 2015 dilakukan 4 orang tersangka.
Para tersangka HS (51), MJ (50), HM (64) warga Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu dan IW (50) mantan Kades Sukadana Timur.
Para pelaku HS, MJ, HM berperan menjual tanah milik kwarda tersebut dan mengklaim tanah tersebut adalah tanah adat. “Tersangka IW saat menjabat sebagai Kepala Desa berperan meyakinkan pembeli bahwa tanah tersebut milik HS dan keluarganya yang berasal dari tanah ada,” kata AKBP Zaky A. Nasution.
Tanah milik Kwarda Lampung yang dijual seluas 17,8 Hektar terletak di Sukadana Timur Kecamatan Sukadana seharga Rp 1,4 milyar. “Berkas penyidikan perkara sudah dinyatakan lengkap,” kata AKBP Zaky A. Nasution.
Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti 12 bendel Akta Jual Beli, Slip penyetoran uang dengan jumlah 1,79 milyar, 1 lembar surat perjanjian sewa.
Para tersangka dijerat pasal 263 AYAT (1) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO PASAL 56 kuhpidana dan atau pasal 266 AYAT (1) KUHPidana JO PASAL 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 385 ayat (le) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana tentang : pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah.
“Peran tersangka diancam hukuman: 7 (tujuh ) tahun penjara,” kata AKBP Zaky A. Nasution.
Sementara Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah di Lampung Timur merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus kasus tanah.
“Penanganan kasus tanah di Lampung Timur sejak tahun 2015 lalu, hasil kerja sama dan sinergitas antar lembaga akhirnya pemberkasan dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Kombes Pol Reynold Hutagalung.
(Redaksi)