Sukadana,Lantainewstv.com – Sungguh sangat miris, Akta Cerai yang dikeluarkan oleh intansi pemerintah pengadilan agama secara sah aturan yang berlaku di NKRI namun di Sukadana Lampung Timur terbit Akta Cerai yang di Duga Palsu.
Dian Susiana Binti Supariyono warga Desa Sukadana Timur yang mendaftarkan gugatan cerai pada Edi Mulyono Bin Sutiman, melalui Biro Jasa yang bernama M Sidiq yang beralamatkan di Desa Labuhan Ratu 1 Way Jepara Lampung Timur yang di duga palsu, Terlihat dari Panitera Pengadilan Agama yang menerangkan Dari pihak Pengadilan Agama Gunung Sugih, sedangkan Cap stempel dari Panitera beralamatkan Pengadilan Agama Metro. Dan kertas yang dipergunakan bukan standar kertas yang asli, juga di laminating seolah memang sudah di persiapkan untuk menutupi standarisasi kertas yang asli.
Dan untuk Nomor perkara Akta Cerai : 116/AC/2018/PA.Gsg di duga bukan atas nama Dian Susiana Binti Supariyono.
Saat awak media mengkonfirmasi salah satu korban bernama Supariyono Way ngisen Dusun V Sukadana Timur menerangkan ” Waktu itu saya berteman di FB dengan M Sidiq yang beralamat di Labuhan Ratu 1, setelah itu M Sidiq kerumah untuk membantu mengurus surat cerai anak saya, dari itu akhirnya saya dimintai Dana sebesar 5,5 jt Dan saya bayar tunai. Setelah kurang lebih satu bulan setengah surat cerai itu pun jadi Dan dianter kerumah.
Namun setelah surat cerai jadi keponakan saya yang bernama Amir datang kerumah guna menanyakan akte cerai untuk ikut mengurus surat cerai juga, namun setelah dilihat surat akte tersebut ponakan malah kaget Dan di Duga surat cerai itu paslu” Ujarnya.
Amir selaku keponakan korban pun menerangkan ” Memang benar, pernah saya temui menanyakan permasalahan itu dan Sodiq pun mengakui kalau itu palsu dan siap mengembalikan uang senilai 5,5 it juga uang pendaftaran adek saya yang di jawa senilai 3 it, waktu itu di rumah temen saya Joko di Labuhan Ratu 1″ Tegasnya.”Kami akan tempuh jalur hukum supaya jangan ada lagi korban yang tertipu M,Sidiq dan komplotanya” tambahnya.
Sedangkan M Sidiq sendiri saat di konfirmasi oleh awak media mengakuinya” Pada saat itu pak Supariyono minta tolong ke saya bikinin Akte Cerai dan saya urus lewat pak Herman yang beralamatkan di Sukadana, beliau selaku Biro Jasa. Sebenarnya saya tau kalau Akta Cerai itu palsu, karena bikinnya nembak” kilahnya.
Sunarso ketua DPD NGO Lantai Lampung Timur,berjanji ke Keluarga korban suap mendampingi Korban melapor ke Aparat Hukum,karena menurutnya jelas ketentuan hukum bagi Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,menurut Sunarso Ketentuan pidana pemalsuan Surat Nikah,Akte Cerai,Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Sunarso juga berharap pihak-pihak yang secara sengaja tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja itu merupakan tindak pidana dan akan segera ditindaklanjuti oleh Aparat Hukum di Polres Lampung Timur.
(Angga/Suwarno)