Direktur WALHI Provinsi Lampung Angkat Bicara ” Usut Tuntas Dan Tindak Tegas Terkait Tambang Pasir Ilegal Di Way Sulan”.

Lampung Selatan Lantainewstv.com – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung Irfan Tri Musri menilai , maraknya tambang pasir illegal yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan fasilat umum berupa jalan di Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan khusunya desa Banjar Sari harus segera di usut tuntas dan di tindak tegas apa bila ada yang menyalahi aturan yang berlaku.

Aktivis Lingkungan ini mengatakan “Jika melihat dari foto dan video yang ada dampak-dampak yang di timbulkan sudah cukup parah,lalu bagaimana pertanggung jawaban terhadap dampak-dampak negativ yang sudah di timbulkan misalkan kerusakan jalan,perubahan tentang alam bahkan ada potensi pencemeran air dan sungai”

“Kemudian yang perlu di tindak lanjuti juga apakah aktifitas tersebut memiliki perijinan atau akte legalitas jika dia mempunyai perijinan , perijinan apa saja yang mereka miliki di karenakan semua aktivitas pertambangan yang dimana di atur undang-undang 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki ijin usaha pertambangan atau Iup oprasi produksi jika tidak memiliki ijin tersebut tentunya pihak PPNS maupun pihak Kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan ataupun penyelidikan”.

“Kemudian Dari Aspek Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan harus segera mengkroscek hal tersebut terhadap dampak-dampak yang di timbulkan dari kegiatan ini.Apakah perusahaan atau perorangan ini memiliki perijinin atau tidak .Apabila tidak mempunyai perijinan berarti ada dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang berwenang harus segera menindak lanjuti serta melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan telah terjadi’Ungkap Irfan.

(Husni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *