Sulawesi Barat, lantainewstv.com–Konflik agraria antara warga Desa Ako dengan PT. Pasangkayu di Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat kian memanas.
Sudah jatuh tertimpa tangga, Mungkin pepatah ini bisa sedikit menggambarkan kondisi masyarakat Desa Ako di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat ini. Sudah ruang hidup mereka tergerus jadi kebun sawit malah terancam terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan pemerasan.
Terhitung ada 8 pejuang agraria yang menerima surat panggilan dari Polres Pasangkayu, karena di laporkan oleh pihak perusahaan PT. Pasangkayu terkait pemerasan.
Kejadian bermula pada Hari Kamis tanggal 16 November 2023, masyarakat bersama KPH Pasangkayu membawa satu unit mobil Dum Truck ke Kantor KPH Pasangkayu untuk di jadikan alat bukti, karena diduga mengambil dan memanen kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung.
“Akan tetapi pihak perusahaan PT. Pasangkayu malah melapor balik ke pihak Kepolisian dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Terkait laporan tersebut di anggap tidak benar, sebab kami bersama KPH Pasangkayu tidak pernah melakukan pemerasan,” ucap Dedi
Dengan adanya laporan tersebut, Dedi sangat menyayangkan pihak PT. Pasangkayu tidak pernah memperlihatkan alat bukti Hak Guna Usaha (HGU) berupa data spasial HGU PT. Pasangkayu sehingga diduga tidak memenuhi unsur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, khususnya dalam Pasal 98 serta tidak memenuhi unsur pasal 103 UU NOMOR 40 Tahun 2007″. Ucapnya.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara melalui pesan Whatsapp mempertanyakan hal tersebut, pesan telihat terkirim dan tercentang dua namun belum ada jawaban sampai saat ini.
“Siang Pak Kasat ingin konfirmasi, apa benar ada pemanggilan warga terkait konflik agraria di PT. Pasangkayu?” tanya Dedi.
Selanjutnya Kelompok Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat berinisiatif bersurat kepada Badan Intelijen dan Keamanan Polri, sebagai bahan laporan singkat, tetapi dapat dipertanggungjawabkan serta siap di sumpah apabila diperlukan.
Pertimbangan untuk membatalkan penyelidikan dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pemerasan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 368 Jo 55 ayat (1) ke-1 UU nomor 1 Tahun 1946 yang di laporkan oleh Karyawan PT Pasangkayu yang terletak di Blok 19I.
- Kawasan tersebut adalah Kawasan Hutan dan KPH setempat telah mengamankan satu unit dum truck untuk di jadikan alat bukti. Yang dibawa bersama masyarakat sesuai dengan fungsi masyarakat sebagai mitra Polhut dan sebagaimana yang di amanatkan UU NOMOR 41 TAHUN 1999 Dalam Pasal 69 Ayat 1 dan 2.
- Pelapor dari PT Pasangkayu tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU NO. 40 TAHUN 2007 Pasal 98 dan Pasal 103.
- Pelapor tidak menyertakan bukti IPKH dan spasial HGU yang lengkap atau dapat dikatakan hanya melapor saja tanpa dasar. Pelapor tidak menyertakan Data Spasial HGU.
- Dalam Kawasan tersebut telah terpasang Pos Kehutanan, akan tetapi pihak PT. Pasangkayu terus mengambil hasil di Pos tersebut dan ini jelas melawan Hukum. Seharusnya pihak PT Pasangkayu yang di proses Hukum.
Demikian kami sampaikan, apabila diperlukan tambahan informasi, kami siap memberikan demi dan untuk Keadilan serta Kebenaran yang sesungguhnya.
Tertanda :
Representatif Kelompok Masyarakat
(Red)