Polemik Pilkades Labtu,Way Jepara.Ketum NGO “LANTAI” angkat bicara.

Way Jepara,lantainewstv.com – Mulai digelarnya ajang Pilkades serentak pada 30 0ktober 2023 di Kabupaten Lampung Timur,mulai memanas,berbagai janji dan Iming – Iming mulai di umbar secara gerilya oleh bakal calon Kades yang ingin duduk di kursi No1 diDesanya.

Ajang Pilkades juga melahirkan Dinamika yang unik dan menegangkan,Lawan – Lawan dalam perseteruan PILKADES Mulai mencari celah bagaimana Lawan yang di anggap tangguh di Anulir dari Bakal calon Kades.

Contohnya yang terjadi di Desa Labuhan Ratu kecamatan Way Jepara Lampung Timur,keberadaan Bakal calon Sunarso,yang cukup berpengaruh dan mempunyai Kans untuk duduk di Kursi Kepala Desa mulai di soal oleh Lawan politiknya.

Isu terkait Sunarso pernah menjalani Penahanan selama 5 bulan di medio 2022,mulai di hembuskan dan di ekspos untuk membuat pencalonan Sunarso batal dan di anulir dari ajang pilkades Desa Labuhan Ratu 1 kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur.

Hal ini mengundang reaksi dari Murtadho.SH, Ketua umum NGO Lantai dan juga Advokat di PAI,yang menilai hal ini bukan suatu masalah,”Sunarso memang pernah di Penjara selama lima bulan,dan sudah dijalani,jadi tidak ada alasan untuk meng anulir Sunarso dari Calon Kades”ucapnya.

“Walaupun sebenarnya Pak Narso ini cuma Apes waktu itu,karena berada di tempat yang salah sehingga terseret ke masalah itu,tapi bagi Dunia jurnalistik,Sunarso bukan penjahat bahkan Dia di sebut pahlawan bagi rekan – rekan Jurnalist,”Ucap Advokat yang akrab di panggil Edo ini.

Murtadho.SH juga menjelaskan pada pasal 21, huruf i, dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014, yang berbunyi sebagai berikut:

“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;”

Ayat di atas terdiri dari dua obyek hukum, yaitu:

  1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
  2. kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

Pada obyek hukum ke satu maknanya bahwa mantan terpidana yang dalam proses peradilannya diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dengan tidak menghitung berapapun putusan pidana penjaranya, meski hanya kena pidana penjara satu haripun termasuk dalam obyek hukum ini. Itu tidak boleh ikut mencalonkan kepala desa.

Pada obyek hukum ke dua maknanya bahwa kecuali bila mantan terpidana penjara tersebut selang 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Itu boleh ikut mencalonkan kepala desa.

Selang 5 (lima) tahun itu dihitung dari tanggal penetapan atau tanggal pemilihan dengan ditarik mundur sampai dengan tanggal pembebasannya, hal ini setelah saya cermati Permendagri, Perda, dan Perbup di banyak daerah belum ada yang mengaturnya.

Oleh karena itu panitia Pilkades harus hati-hati menyikapinya. Silakan konsultasi kepada BPD, dan Pembina desa.

Dan jangan terjebak dengan upaya pemufakatan jahat untuk menggagalkan pencalonan Sunarso,yang justru melawan Aturan Pilkades yang menjadi Regulasi dan Acuan dalam proses Pilkades.dan menjadi celah untuk Sunarso mengambil langkah Hukum hingga Pilkades di Labuhan Ratu 1 menjadi berlarut – larut.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *