KETAHUAN, TAPI di BIARKAN tidak ada tindakan BAWASLU Kabupaten Lamban dan diduga main mata

Terkait adanya merangkap jabatan !! BAWASLU Lampung timur dan provinsi diduga lamban dan mandul

Lampung Timur,lantainewstv.com. (smsi) – Terkait dalam pemberitaan sebelumnya soal dobel jabatan yaitu sebagai ketua panwascam dan Kadus Khairul Mustofa sampai saat ini diduga belum di tindak lanjuti oleh Bawaslu kabupaten Lampung timur dan provinsi Lampung karena sampai saat ini belum ada jawaban dari provinsi ketika Dedi Bawaslu di konfirmasi via WhatsApp.

Khairul Mustofa merangkap dua jabatan sekaligus sebagai ketua panwascam kecamatan labuhan ratu dan sebagai kepala dusun di desa Rajabasa lama hal ini menuai polemik di masyarakat khususnya di kabupaten Lampung timur karena sudah jelas – jelas melanggar aturan.

Karena di dalam aturan desa sudah jelas di jelaskan dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), ADA APA DENGAN DESA RAJABASA LAMA ???

dan juga Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

Ketika di konfirmasi melalui watshap Bawaslu Lampung timur Dedi maryanto, mengatakan “terima kasih bang informasinya dan segera kita koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu provinsi hal tersebut” kata Dedi beberapa hari lalu.

Dan ketika di tanya lagi sudah sampai mana tindakan dan langkah Bawaslu untuk saat ini, hanya mengatakan ” kami masih menunggu jawaban dari Bawaslu provinsi Lampung atas surat yang kami sampaikan”.

Begitupun camat labuhan ratu agustinus ketika di konfirmasi melalui no WhatsApp tidak ada jawaban.

Menyikapi hal tersebut, DIDUGA kuat telah main mata dan diduga Bawaslu Lampung timur dan provinsi lamban dan mandul dan tidak tegas.(mr jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *