Kamto Warga Bedeng 57 Desa Giriklopomulyo,diduga lakukan kekerasan psikis ke Anak tetangganya hingga mengalami Trauma dan Gangguan jiwa.

Sekampung,lantainewstv.com – Seorang anak yang masih duduk di Kelas 3 SMP N IV Sekampung Warga Desa Girikelopo Mulyo,diduga mengalami Trauma dan Gangguan mental hingga dirawat di Rumah Sakit selama berhari – hari,akibat di bentak – Bentak dan di ancam tetangganya sendiri yang bernama Kamto.

Hal ini terkuak saat beberapa waktu yang lalu,tetangga Dari orang tua Korban,yang merasa Simpati atas apa yang di alami bocah Malang tersebut mendatangi Kantor Redaksi Lantainewstv.com dan meminta Awak media mendatangi korban guna mengungkap dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.

Saat Awak media mendatangi Rumah Korban,(Rabu 01/05/2024) Orang tua Korban menuturkan peristiwa itu bermula saat Motor Anaknya Mati karena di otak atik anak dari Kamto,dan korban bersama Ayahnya mendatangi Rumah Kamto untuk meminta tanggung jawab untuk memperbaiki Motornya yang Rusak,Namun bukan sambutan yang baik diterima mereka,Kamto marah dan membentak – Bentak bahkan mengancam Korban dan nyaris memukul Korban dengan Kunci mobil,Ayah Korban yang ketakutan hanya bisa diam dan hanya bisa mengajak Korban pulang,dan memperbaiki motor tersebut.

Usai kejadian Korban tiba – tiba berubah,selalu meracau tidak jelas dan marah – Marah dan menunjukan gelagat aneh,hingga karena di duga kesurupan Korban di obat oleh tetangganya yang biasa mengobati orang – orang yang kesurupan,namun setelah berhari – hari tidak sembuh,ahirnya Korban dibawa ke Rumah sakit Mardiwaloyo untuk mendapat perawatan Medis,dan dirawat beberapa hari sebelum ahirnya di rujuk ke Rumah sakit Daerah Abdul muluk,Bandar Lampung.

Orang Tua Korban Pasrah dan membawa Korban ke Sana dan setelah beberapa hari di izinkan pulang,merekapun tak habis pikir kenapa ini bisa terjadi ke Anaknya,padahal sebelum kejadian Korban baik – baik saja,namun setelah kejadian tersebut Anaknya berperilaku Aneh dan seperti anak yang tidak Waras.

Sementara Kamto yang istrinya merupakan PNS Guru di SMP N 2 Sekampung saat dikonfirmasi di Kediamannya,(Rabu  01/05/2024) menampik tudingan kalau karena dirinya memarahi Korban,Korban mengalami Trauma,” anak itu yang datang marah – marah minta ganti Motor,dan saya baru pulang kerja,jadi capek dan wajar kalau saya marah,saya ga mengancam cuma mau mukul pake kunci kalau anak itulah pergi,tapi kalau ga pergi juga pasti saya pukul pake kunci” terangnya di amini istrinya.

Menurutnya itu hal yang biasa dan bukan satu bentuk pengancaman.

Murtadho.SH pimpinan perusahaan Media Lantainews TV dan juga Advokat/pengacara di Persatuan Advocaten Indonesia,mengaku siap mendampingi Korban untuk melaporkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Polres Lampung Timur,terkait kekerasan psikis dan perundungan yang diduga dilakukan Kamto ke Korban yang masih anak – anak,hingga Korban menderita Trauma dan mengalami gangguan kejiwaan.

Meurutnya Tindakan kekerasan psikis sebagai tindak pidana dalam UU No. 23 Tahun 2004 dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004. Sanksi dari tindakan kekerasan psikis tersebut tertuang di dalam Pasal 45 yang berbunyi:”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000.”

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *