Jalin Silahturahmi,Ketua DPC PJID Kota Metro Kunjungi Kekejaksaan Nergeri Lamteng.

Lampung, Tengah.lantainews.com. – Kunjungan Kerja Bambang Suyitno Ketua Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJID) Kota Metro, Senin 21 Maret 2022 merupakan kunjungan perdana yang di lakukan oleh Bambang di Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sugih selama kurang lebih satu Lustrum. 

Dalam kunjungan tersebut  dirinya di sambut langsung oleh Rafli Kasi Pidsus Kejaksaan setempat, yang mana kunjungan tersebut guna menjalin silaturahmi  antar Lembaga dengan tujuan dapat terwujud sebuah kerjasama yang baik dan selalu bersinergi.
 Saat di konfirmasi oleh beberapa dari Awak Media Ketua PJID Kota Metro  yang di ketahui juga merupakan Kepala Perwakilan Provinsi Lampung di sebuah Perusahaan Media Ankasa Post. di kesempatannya ia menuturkan bahwasannya banyak hal yang di perbincangan dan sekaligus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait adanya dugaan penyalahgunaan sebuah Anggaran Pemerintah yang di lakukan oleh beberapa Oknum di jajaran Dinas yang ada di Kabupaten Lampung Tengah ujarnya.

 Selanjutnya ia juga menambahkan bahwasannya terdapat pula dari beberapa Oknum Kepala Kampung yang juga atau di tengarai telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa yang dengan sengaja untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. maka dengan adanya fenomena yang terjadi selama ini khususnya di Kabupaten Lampung Tengah, dan untuk itu saya pribadi yang berprofesi sebagai Media kontrol, maka saya rasa bukanlah sesuatu yang berlebihan bilamana hal ini akan saya sampaikan kepihak Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Gunung Sugih yang mempunyai kewenangan dalam penanganan tindak pidana Korupsi imbuh Ketua PJID.
Ketika di singgung berkenaan Pejabat apa dan Kepala Kampung mana?. dirinya belum bisa menyebutkan Nama instansi maupun Nama para Pejabat yang dapat atau kental telah melakukan korupsi.mengingat kedatangannya di Kejaksaan baru sebatas melakukan Kordinasi terkait langkah yang harus di ambil dalam melakukan pelaporan terhadap para terduga Korupsi baik itu Oknum dari Dinas maupun Oknum dari Kepala Kampung, dengan tujuan setiap pelaporan  akan dapat di pertanggungjawabkan secara Hukum. 
Disisi lain ia juga menjelaskan bahwasanya selama ini banyak para Pejabat baik dari Dinas maupun Kepala Kampung, merasa dirinya akan kebal Hukum dengan hadirnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau yang di kenal dengan sebutan APIP, yang terkesan dengan adanya APIP setiap kesalahan yang di lakukan oleh pelaku korupsi akan terlindungi dari jeratan Hukum, tentu hal itu tidaklah di benarkan mengingat di lahirkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur dan kewenangan APIP bukan suatu produk yang dapat di jadikan sebuah perlindungan bagi para Oknum Pejabat yang Korupsi, pungkasnya
( Redaksi )

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *