Empat Warga Lampung Timur, Somasi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lamtim Terkait Izin Minimarket.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Rabu 09 Juli 2023 empat Warga Kabupaten Lampung Timur melayangkan Somasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait Penerbitan Izin Operasional toko Moderen di Kabupaten Lampung Timur yang di duga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur no 11 tahun 2023 tentang pebgaturan Penyelenggaraan Pasar Modern dan Waralaba. Perda ini mencakup pengaturan terkait pendirian dan operasional pasar modern dan usaha waralaba, termasuk Indomaret dan Alfamart, di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Dalam Somasinya tersebut Warga menyampaikan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah Lalai dalam melakukan Tahapan proses perizinan puluhan Toko Tradisional Mini market baik Indomart maupun Alfamart dan mengabaikan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No 11 tahun 2013, dimana di atur jarak antara minimarket dengan Pasar tradisional adalah minimal 1000 m,Namun pada kenyataannya Ratusan Minimarket beroperasi di radius kurang dari 1000 m bahkan ada di tengah pasar tradisional.

Adanya Toko modern di Pasar tradisional ini berakibat fatal bagi para pemilik toko dan warung tradisional yang ahirnya sepi pembeli dan ahirnya tutup,hingga para pelaku usaha kecil mengalami kerugian dan tidak sedikit yang terjerat hutang akibat Modal usaha yang di dapat dari pinjaman tidak bisa dikembalikan karena toko atau Warung yang dikelolanya kalah bersaing dengan toko Modern.

Menjawab somasi tersebut Edi Saputra Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur menjawab Somasi tersebut melalui pesan WhatsApp bahwa “Persoalan toko modern sudah pernah RDP dengan DPRD Lampung timur, sudah kita jelaskan regulasi terkait perda 11 th 2013 tentang toko modern, terdampak omnibus law terhadap UU 11 th 2020 cipta kerja, PP 5 & PP 6 th 2021 tentang OSS RBA,Kajian terhadap lampiran surat lokasi2 yg sesuai lampiran dan rata – rata sudah ada sejak 2008 s/d 2012, sebelum perda 11 th 2013 dan ada juga yg baru”ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Beliau juga menambahkan jawaban :

TELAAH STAFF ATAS PERDA LAMPUNG TIMUR NO. 11 TAHUN 2013

Pemberlakuan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja berdampak pada. perubahan dan pencabutan sejumlah peraturan daerah (Perda). Baik itu, Perda yang diterbitkan Pemerintah Provinsi maupaun Pemerintah Kabupaten/Kota. Itu termasuk sejumlah Perda Kabupaten Lampung Timur.

Kementrian Dalam Negeri melalui surat bernomor 188.34/7060/OTDA tertanggal 2 November 2021 telah memerintahkan para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi sejumlah Perda yang materi muatannya berkaitan dengan UU 11/2020, terdapat beberapa Perda Kabupaten Lamtim yang terdampak berkaitan dengan UU 11/2020, salah satunya Perda Lampung Timur No. 11 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan Pasar Modern dan Waralaba.

Selanjutnya kementrian Perdagangan menerbitkan Permendag No 23 Tahun 2021 tentang pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayan, untuk menggantikan Permendag No 70/M-DAG/Per/12/2013, yang merupakan acuan dari Perda Lampung Timur No. 11 Tahun 2013.

Kemudian pada saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Belum menerbitkan aturan terbaru yang merupakan turunan dari Permendag No 23 Tahun 2021 tentang pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayan. Pasal 5 ayat (1) Jarak antara Pusat Perbelanjaan dan took Swalayan dengan Pasar Rakyat atau Toko Eceran Tradisional ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Menjawab klarifikasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan perizinan Satu Atap tersebut Murtadho, S.H., warga yang berprofesi sebagai Advokat yang mewakili rekannya Sunarso warga Lampung timur yang menjabat Kepala wilayah Yayasan perlindungan konsumen (YAPERMA) Sumatra bagian Selatan,Toni Tahir dan angga saputra warga Lampung Timur Yang berprofesi sebagai Wartawan, mengaku sudah menghimpun tanda tangan Ratusan warga Lampung Timur yang usahanya tutup karena adanya minimarket di lokasi pasar tradisional,dan akan segera mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PEMKAB Lampung Timur CQ Dinas Penanaman Modal dan perizinan Satu Atap ke Pengadilan Negeri.

“tergugatnya bukan satu tapi banyak,” ungkapnya.

Warga sudah sangat menderita dan di rugikan akibat mereka serampangan dan ngawur dalam menerbitkan izin,dan pengawasan juga tidak ada, hingga Masyarakat dirugikan.

“Kita bersama para Advokat yang nanti di tunjuk menjadi Kuasa hukum Warga akan sesegera mungkin melakukan gugatan PMH, Kerugian warga harus di ganti dan nilainya pasti milyaran,” pungkasnya.

(Mr. Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *