Lampung Selatan,lantainwestv.com,(SMSI) – Kamis (13/04/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib,telah di amankan 2 kendaraan tronton di wilayah hukum polres Lampung Selatan yang diduga 2 kendaraan tronton tersebut membawa barang ilegal yaitu pasir Kuarsa silika,Tronton tersebut diamankan di POLSEK KSKP pelabuhan Bakauheni. Karena diduga membawa Pasir Kuarsa yang tidak ada Izinnya.
Adapun 2 kendaraan tronton hijau yang membawa pasir silika dengan nopol A 8947 ZE dan nopol B 9086 VYT atas nama inisial Rsd dan uc. Salah satu Supir ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan Bahwa Barang tersebut di angkut dari Pasir sakti Kecamatan pasir sakti Kabupaten Lampung Timur, ketika ditanya surat menyurat dia tidak bisa menunjukkan.
Kendaraan tersebut yang Membawa muatan pasir kuarsa memang telah di Ikuti petugas sejak dari kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung timur, dan telah pula dilaporkàn oleh salah satu warga ke APH Namun Mobil tersebut bisa lolos dari wilayah Lampung timur, namun setibanya di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni berhasil di Cegat oleh Aparat Penegàk Hukum, Lampung Selatan.
Ketika diperiksa ternyata kedua mobil ini membawa Pasir kuarsa silika dan kedua Mobil ini diduga tidak bisa menunjukkan identitas asal barang dan surat menyurat, sehingga dapat di duga Barang Pasir Kuarsa tersebut adalah Barang llegal, yang tidak memiliki Izin Galian C, sesuai yang telah diamanahkan oleh Undang Undang MINERBA.
Yaitu :Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Pelaku penambang yang tidak memiliki Izin Galian C juga dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Dan juga telah diduga melanggar Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan Junto pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.
Sampai berita ini di publikasikan,Aparat Penegak Hukum Khususnya APH Polsek KSKP Pelabuhan Bakauheni belum bisa dikonfirmasi.
Mr Jo lantainewsTV melaporkan.