Metro, lantainewstv.com–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya masih buron.
Dari informasi yang dihimpun Awak Media, Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tersebut diduga terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.
IPTU Rosali menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022, Dalam pembangunan IPAL tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 391.426.750.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga kwitansi.
Kini dua dari tiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL di Metro tersebut telah diamankan Polisi.
Mereka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999.
(Red)