Sukadana,lantainewstv.com,(SMSI) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil membongkar dan menangkap dua pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung Timur.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni RF (51) warga Kecamatan Margatiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan kedua pelaku nekat merekrut orang korbanya di wilayah Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Kedua korban bernama Guntur Hadi Safendra (50) warga Desa Negeri Katon, Margatiga dan Tito Fery Irawan (21) warga Desa Purwokencono, Sekampung Udik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar. Rencananya Kedua korban ini akan dijanjikan bekerja sebagai PMI Ilegal di Hongkong dan Jepang menggunakan paspor dan visa turis,” kata Kapolres, Rabu 21, Juni 2023.
Dia juga mengatakan, pelaku membuatkan paspor dan visa jenis kunjungan atau turis dengan jangka waktu 15 hari untuk kedua korban.
“Kedua korban ini dibebankan biaya sebesar Rp50 juta. Itu sudah dibayar oleh kedua korban dengan nominal Tito sebesar Rp35 juta, sementara Guntur membayar penuh sebesar Rp50 juta melalui transfer. Keduanya juga dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp16 juta perbulan,” tandasnya.
Akan tetapi setelah melakukan proses pembayaran kedua korban ini tidak kunjung diberangkatkan oleh para pelaku.
“Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada, Selasa 20 Juni 2023,”imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit gawai, dua paspor korban, dan satu buku tabungan rekening BCA.
Kapolres mengaku mendapat informasi bahwa ada beberapa korban yang sudah berada di Hongkong atas nama Sugeng Waluyo, Ali, Rahayu, Agung, dan Riza.
“Kita sudah koordinasi ke Pimpinan Polda Lampung, terkait upaya pemulangan beberapa korban yang sudah di luar negeri kita juga diminta. Mudah-mudahan kita dalam waktu dekat segera sampai ke Hongkong dan bisa mengembalikan para korban yang sudah ada di sana,” ungkapnya.
Pihaknya juga memberikan edukasi ke masyarakat khususnya masyarakat Lampung Timur agar tidak mudah teperdaya dengan rayuan ajakan berkeja keluar negri dengan iming-iming gaji besar.
“Sebaiknya juga calon PMI ini harus mengecek keabsahan atau legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja yang akan ia pakai,” tegasnya.
Akibatnya dari perbuatannya para pelaku diganjar dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Redaksi)