Lantainewstv.com – (smsi) – Lampung timur.terkait adanya aktivitas tambang pasir yang ada di desa sriminosari kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur yang letak nya lagi dan lagi di dalam perkebunan sawit sampai saat ini tetap beroperasi dan tidak ada pantauan atau teguran dari dinas terkait baik dari kabupaten Lampung timur, dan aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap tambang pasir yang ada di desa sriminosari.
Kali ini lokasi tambang pasir tersebut dikelola oleh seorang warga sriminosari yang biasa di panggil APIT pemilik mesin sekaligus pengelola dan saudara BAGUS diduga adalah pemilik lahan , kata pekerja Ipin kuli angkut pasir di lokasi tambang pasir tersebut ketika di konfirmasi oleh awak media.
sudah sepatutnya, para penambang ataupun yang ingin membuka usaha pertambangan harus melengkapi perizinan nya terlebih dahulu baru bisa membuka usaha pertambangan tersebut di karenakan dampak lingkungan sangatlah luar biasa dan dinas terkait baik dari kabupaten Lampung timur sampai ke pusat dan aparat penegak hukum baik polres Lampung timur Polda Lampung harus segera menindak tegas para penambang nakal Yang ada di desa sriminosari kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur dan jangan tebang pilih dalam menindak sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku penambang yang tidak memiliki izin galian c atau mineral dan batubara (MINERBA) dapat di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Dan diduga pelaku telah melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, peraturan menteri dan sumber daya mineral republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
sampai berita ini di publikasikan saudara APIT DAN BAGUS tidak bisa di konfirmasi oleh awak media terkait ada nya aktivitas pertambangan pasir di desa sriminosari yang letak nya menurut pengakuan pekerja ipin saat di mintai keterangan berada di dusun dua (2) Desa sriminosari.
Di harapkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum baik polres Lampung timur Polda Lampung agar segera memeriksa dan menindak tegas pelaku usaha tambang pasir yaitu APIT dan BAGUS diduga kuat elegal.(Supri)