DPRD Lampung Utara Soalkan Perizinan PT SBRP Sudah Meredup “Terindikasi Terpapar Penyakit Tutup Mulut.

Lampung Utara, lantainewstv.com–Menimbulkan kontroversi dan tidak memiliki kepastian hukum terkait regulasi/Peraturan daerah Lampung Utara No : 4 Tahun 2014 – 2034 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Lampung Utara.

Diketahui beberapa waktu yang lalu DPRD Lampung Utara mempersoalkan perizinan PT Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) Laksana kobaran api yang membara.

Seperti diungkapkan Tabrani Rajab anggota DPRD Lampung Utara, saat di wawancarai media dilokasi menyebutkan, tampa alasan harus stop/tutup seluruh aktivitas kegiatan PT SBRP di Desa Talang Jembatan Abung Kunang, sebelum seluruh perizinan selesai, ungkap Tabrani, 8/2024.

“Tetapi kini berbeda apa yang di sampaikan oleh tim Sidak DPRD Lampung Utara yang di Pimpin Wansori Ketua DPRD Lampung Utara bersama Komisi I Tabrani Rajab, kini sudah meredup terindikasi terkontaminasi terpapar penyakit tutup mulut”!!!!?

Pasalnya polemik tersebut menurut Erwin Syaputra Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, hasil keputusan rapat bersama DPRD Lampung Utara akan merevisi Perda No 4 Tahun 2014-2034,” kata Erwin dengan salah satu media, (6/8/2024).

Kilahnya Erwin membantah bahwa rencana akan merubah Peraturan Daerah Lampung Utara (Perda) Nomor 4 Tahun 2014-2034 tentang RTRW Kabupaten Lampung Utara memang sudah lama.

Bukan berarti sengaja dilakukan perubahan pada Perda ini karena ingin mengakomodir berdirinya pabrik tapioka PT SBRP di Abung Kunang yang di luar kawasan industri.

“Erwin berdalih, rencana perubahan Perda itu memang sudah sejak lama di pikirkan dari tahun 2020. Pada rancangan perda itu nantinya memiliki 13 wilayah yang masuk kawasan industri kalau sekarangkan ada 5 saja ,” imbuhnya.

Saat di pertanyakan proses pembersihan lahan PT SBRP apakah itu diperbolehkan meskipun belum mengantongi Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Erwin sebutkan hal itu diperkenankan dan sepanjang tidak melakukan aktivitas lain seperti pembangunan, Proses pembersihan lahan, Erwin anggap sebagai langkah persiapan pembangunan pabrik tersebut.

“Enggak apa-apa karena itu kan bagian dari persiapan perusahaan,” dalihnya.

(Team Pewarta)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *