Lantainewstv.com Bandar Lampung -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung. Akan menempuh jalur hukum atas indikasi oknum yang membuat proposal palsu yang mengatasnamakan PWRI DPD Lampung, meminta sumbangan untuk acara Musyawarah Daerah (Musda) PWRI.
Ketika beredar surat permohonan bantuan pada hari, jumat tanggal (14/2/2022), beberapa DPC PWRI menelusuri kebenaran surat proposal tersebut, ternyata surat permohonan bantuan untuk acara musda pwri itu tidak benar, yang mana surat tersebut tanpa ada persetujuan dan diketahui dari ketua DPD PWRI Drs, Bahromi saad dan sekertaris PWRI Darmawan, SH, MH. Ketika di konfirmasi beberapa DPC PWRI lewat pesan WhatsAppnya.
Saya atas nama ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Drs. Bahromi Saad, yang masih aktif tidak pernah mengizinkan membuat surat ini, maka bila terdapat oleh rekan-rekan pers ada beredar surat proposal tanpa saya ketahui laporkan kepada yang berwajib, tegas Bahromi Saad.
Sementara sekertaris DPD-PWRI Lampung Darmawan, SH, MH, yang juga selaku pengacara atau advokad,dia juga akan segera mengambil langkah hukum. Apa bila oknum pelaku tidak ada itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka, melalui jumpa pers,” Katanya saat dihubungi awak media pada hari, Minggu tanggal (16/2/2022).
Kita tunggu 1×24 jam bila tidak ada itikat baiknya dari oknum yang membuat proposal permohonan bantuan itu, kita akan segera laporkan kepihak yang berwajib. Hal ini tidak bisa dibiarkan yang mana perbuatan itu telah mencoreng marwah organisasi PWRI,” ujarnya.
Sementara isi proposal permohonan bantuan itu, untuk acara Musyawarah Daerah (Musda) DPD PWRI yang akan dilaksanakan pada hari, Sabtu tanggal 28 pebruari 2022 yang akan datang, dan acaranya bertempat di Hotel Kurnia 2 Bandar Lampung, isi dari proposal yang beredar tersebut.
Acara itu tidak benar, diminta kepada dinas dan instansi terkait yang merasa tertipu dan dirugikan untuk segera meminta kembali bantuan tersebut atau melaporkan ke pihak berwajib dan jikalau belum untuk tidak memberikan bantuan apapun. Karena acara yang dimaksut sesuai isi proposal itu tidak benar adanya. Serta proposal tersebut tanpa diketahui ketua dan sekertaris DPD PWRI Provinsi Lampung,” Tutup Darmawan.
(Husni)