Diduga Tak Berizin, Galian Tanah Bantaran Wai Seputih Sriwijaya Bandar Mataram Milik Pur Terus Beroperasi

LAMPUNG TENGAH, lantaiNewsTv.com— Aktivitas galian tanah ilegal di bantaran Sungai Wai Seputih, Desa Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, kembali ditemukan Tim LantaiNewsTv. Galian yang diduga belum mengantongi izin Galian C tersebut terus beroperasi.

Berdasarkan investigasi Tim LantaiNewsTv di lapangan, Sabtu (31/10/2026), terlihat 1 unit excavator kuning merek XCMG dengan sebutan Ekza sedang beroperasi. Terlihat pula 1 unit dump truk biru hilir mudik mengangkut material tanah.

Lokasi galian berada di Dusun Srikaton, Kampung Sriwijaya, sekitar 200 meter dari jalan utama. Dari jalan masuk sekitar 100 meter, kemudian masuk lagi 100 meter ke lokasi. Luas area galian diperkirakan mencapai 1 hektar dan sudah membentuk kubangan besar di pinggir Sungai Wai Seputih.

Di lokasi, terdapat bedeng sederhana tempat istirahat pekerja. Seorang pekerja berinisial *Nur*, yang sehari-hari berada di lokasi dengan ciri memakai topi caping merah, mengakui aktivitas tersebut.

Dalam video investigasi yang dikantongi Tim LantaiNewsTv, Nur menyebut material tanah dijual dengan harga *Rp80.000 per rit* dump truk. Dalam satu hari, ada tiga unit truk yang bergantian keluar masuk lokasi mengangkut tanah.

Untuk operasional alat berat, pasokan solar diduga disuplai oleh *Yudi* dari wilayah Blok A Kodim, Desa Sriwijaya. Sementara pemilik galian diduga seorang pengusaha berinisial *Pur*.

Aktivitas galian yang berada tepat di bantaran sungai tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi, longsor, dan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pur selaku pemilik galian, Nur selaku pekerja, Yudi selaku pemasok solar, dan Pak Agus selaku Bayan Dusun Srikaton belum berhasil dikonfirmasi.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kampung Sriwijaya, Camat Bandar Mataram, Satpol PP, DLH, ESDM Provinsi Lampung, serta BBWS Mesuji Sekampung.

*Diduga Melanggar Sejumlah Peraturan:*

*1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158:* Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

*2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 25 & 46:* Larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan bantaran dan sempadan sungai tanpa izin BBWS.

*3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109:* Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 Miliar – Rp3 Miliar.

*4. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 12:* Garis sempadan sungai bertanggul di kawasan pedesaan minimal 5 meter dari kaki tanggul luar, dilarang melakukan kegiatan galian.

Warga Dusun Srikaton berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH, Satpol PP, dan BBWS Mesuji Sekampung segera turun melakukan penertiban.

Redaksi LantaiNewsTv membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

*[Firdaus beserta Tim Investigasi LantaiNewsTv – Bandar Mataram]*

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *