Diduga Pungli,oknum Kadus Desa Sumberejo,Kec,Way Jepara,akan Dilaporkan warga.

Lampung timur,lantainewstv.com,(smsi)-Mengacu pada Undang – Undang Nomer.20 tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,peraturan Presiden No.87 tahun 2016 tentang pungutan liar, pengertian pungutan liar adalah suatu pekerjaan yang di lakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dan dugaan pungli itu saat ini di lakukan oleh kepala dusun di desa sumberejo kecamatan Way jepara Lampung timur, yang melakukan pungutan ke 45 warganya sebesar Rp 150.000,- per kepala keluarga (KK) dengan dalih untuk membayar uang perapihan kabel listrik, yang bekerja sama dengan oknum petugas PLN.

Akan tetapi kebanyakan warga desa itu tidak terima dengan kelakuan aparatur desanya yang bernama Mas Ngut dan petugas PLN bernama Iwan yang melakukan pungutan liar atas diri mereka itu.

Namun mereka tidak bisa berbuat banyak kecuali dengan terpaksa harus memenuhi permintaan kepala dusun atau petugas PLN itu. sehingga warga yang merasa di rugikan itu mengadu kepada NGO KMPL.

Minggu 19 februari 2023 awak media turun kebawah guna melakukan investigasi dengan konfirmasi ke beberapa Warga.
Seorang warga bernama Alfan ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan”ya pk saya sendiri kurang tahu untuk apa kami harus membayar uang sebesar Rp 150.000,-walau dengan terpaksa ya tetap kami bayar”ungkapnya.

Di tempat yang berbeda kepala dusun tersebut berusaha menghindar dan menolak untuk di konfirmasi, seakan menutupi atau takut kesalahannya terbongkar.

Kemudian warga yang sudah merasa di rugikan oleh kedua oknum tersebut merasa tidak terima, dengan kompak bertanda tangan akan melapor dugaan pungli tersebut ke pihak yang berwajib dengan minta pendampingan NGO KMPL.

(Andri)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *