Diduga Pemkab dan Aparat Hukum Lampung Tengah tutup Mata Atas Maraknya Galian Pasir Liar Yang beroperasi Di Kec,Bandar Mataram Lampung Tengah.

Lampung Tengah,lantainewstv.com,(SMSI) – Puluhan Tambang Pasir Liar milik Tiga Warga,Santoso,Mbah Warno dan Sarnen di Desa Sriwijaya Mataram,Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah di duga bebas beroperasi selama Bertahun- tahun Tampa tersentuh Pemerintah dan Aparat Hukum Kabupaten Lampung Tengah,akibatnya Lingkungan dan Akses jalan Rusak parah.

Saat Awak Media Lantainewstv.com turun ke lokasi Kamis (13/10/2022) terlihat Aktivitas Penggalian Pasir sedang berlangsung,para pekerja dan Mobil pengangkut Pasir dari berbagai penjuru nampak beraktivitas dengan santai,tak nampak sama sekali kepanikan dari mereka saat Awak media datang ke lokasi,seakan – akan Aktivitas yang mereka lakukan bukan suatu Aktivitas yang melanggar hukum.hal ini memunculkan dugaan adanya tangan – tangan kuat dan berpengaruh yang melindungi penggalian Pasir Ilegal Di wilayah tersebut.

Namun tidak nampak adanya Pemilik galian Dilokasi galian ilegal tersebut,dari keterangan pekerja dan Sopir Dilokasi tersebut,dalam satu hari puluhan mobil yang datang membeli Pasir di lokasi galian liar untuk di jual di berbagai penjuru bahkan hingga keluar wilayah Lampung Tengah.

Anehnya Pemkab Lampung Tengah dan Aparat hukum Lampung Tengah terkesan tutup mata dan membiarkan aktivitas galian pasir Ilegal tersebut beroperasi hingga bertahun – tahun,padahal menurut undang – undang,Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.Lalu kenapa Selama bertahun – tahun Hal ini dibiarkan terjadi.


(Edo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *