DIDUGA KORUPSI, MANTAN KADIS DI LAMTIM MENDEKAM DI PENJARA

Lampung Timur, Lantainewstv.com (SMSI) — Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur menahan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Lampung Timur dan dua tersangka lain Selasa (12/09/2023).

Mul, mantan Kadis PKPP dan dua rekannya WP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana setelah beberapa jam diperiksa tim penyidik. Ketiga tersangka akan menjalani kurungan badan selama 20 hari sejak 12-31 September 2023.

Kajari Sukadana Nurmayani menjelaskan, Mul mantan Kadis PKPP, WP selaku PPTK dan HD selaku konsultan proyek ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 56 titik sumur bor pada tahun anggaran 2021.

Dari hasil pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/3/1353/PW08/5/2023 tanggal 8 September 2023. Dari hasil pemeriksaan dan atas kadus tersebut negara merugi sekitar Rp2,568 miliar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Lalu subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAP.

(Hali Adhari)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *