
Lampung Timur, lantainewstv.com— Pembangunan bangunan saluran air milik Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Proyek yang diduga menggunakan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, transparansi anggaran, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pada Sabtu (10/10/2026), ditemukan sejumlah bagian cor beton yang terlihat retak dan patah. Susunan beberapa bagian bangunan juga tampak tidak beraturan, sementara papan informasi proyek tidak terlihat terpasang di lokasi pembangunan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan belum dilaksanakan secara optimal. Meski demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Temuan berupa beton yang retak dan patah menjadi salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian. Sebab, bangunan saluran air harus memenuhi persyaratan teknis agar dapat berfungsi dengan baik dan memiliki ketahanan sesuai perencanaan.
Apabila kerusakan terjadi ketika pekerjaan masih berlangsung, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pelaksana kegiatan.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah keretakan disebabkan oleh metode pemasangan, mutu material, proses pengerjaan, kondisi tanah, atau faktor teknis lainnya.

Selain itu, susunan bangunan yang terlihat tidak beraturan juga perlu dicocokkan dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Jika proyek tersebut benar menggunakan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah, maka kualitas hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya patut mendapat perhatian serius.
Transparansi Proyek Dipertanyakan
Tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi turut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Papan informasi merupakan salah satu sarana penting untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan pembangunan, termasuk sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan apabila dipersyaratkan dalam ketentuan program tersebut.
Tanpa informasi yang memadai, masyarakat menjadi kesulitan mengetahui berapa nilai anggaran yang dialokasikan, berapa panjang saluran yang direncanakan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Oleh karena itu, pihak pengelola kegiatan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas proyek, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan spesifikasi teknis yang digunakan.
Saat ditemui di lokasi, Subur bersama sejumlah pekerja lainnya mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa panjang bangunan saluran air yang sedang mereka kerjakan.
Menurut Subur, dirinya bersama pekerja lain hanya mengikuti arah bangunan yang sudah ada dan bekerja berdasarkan arahan yang diberikan.
“Kami hanya pekerja, tidak mengetahui berapa panjang bangunan proyek ini. Kami hanya diberi upah Rp60 ribu per meter. Kami sudah bekerja selama 10 hari,” ujar Subur.
Ia juga menyebut bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya mendapat arahan dari Jono, yang disebut sebagai Ketua P3A.
Keterangan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, penentuan volume, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan tersebut.
Meski demikian, pengakuan pekerja yang tidak mengetahui volume pekerjaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Informasi mengenai panjang saluran dan target pekerjaan perlu dikonfirmasi melalui dokumen.
Terkait sejumlah bagian cor beton yang terlihat retak, Subur menjelaskan bahwa keretakan terjadi ketika beton dipasang dalam kondisi basah. Ia juga menyebut beberapa bagian bangunan tampak tidak merata karena mengikuti kondisi tanah di lokasi.
Penjelasan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab sebenarnya. Pemeriksaan dapat mencakup mutu beton, metode pemasangan, kondisi tanah, dimensi bangunan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana perlu menjelaskan langkah perbaikan yang akan dilakukan agar bangunan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Melihat kondisi yang ditemukan di lokasi,berharap dinas atau instansi yang membidangi kegiatan tersebut perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik bangunan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan anggaran yang dialokasikan.
Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan perbaikan dilakukan apabila diperlukan.
Hingga berita ini disusun,Jono selaku pihak yang disebut pekerja sebagai Ketua P3A belum bisa dikonfirmasi.
Toni