
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Tak terima Anak perempuannya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar menjadi korban penyebaran konten Pornografi, Orang tuanya di dampingi Advokat Murtadho, S.H., Selasa (09/09/2025) mendatangi Polres Lampung Tengah guna melaporkan dugaan tindak pidana.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kepada Awak Media Kuasa Hukum orang Tua Korban, Murtadho, S.H., menyampaikan bahwa Orang tua Korban mengetahui hal tersebut dari paman Korban yang mengaku di beritahu melalui telepon oleh Guru di tempat anaknya bersekolah di Kabupaten Pesawaran, tentang adanya potho dan Vidio Korban yang beredar di Siswa dan masyarakat yang memuat konten pornografi.
Dan keesokan harinya ternyata poto dan vidio tersebut diketahui sudah beredar di Desa tempat tinggalnya, sehingga Korban dan keluarganya menjadi shok dan merasa sangat Malu atas peristiwa tersebut, dan inbasnya Korbanpun di keluarkan dari Sekolah dan mengalami Trauma hebat yang membuat korban tidak mau keluar kamar dan mengalami depresi hebat.
Saat di ajak bicara korban mengaku pernah diminta potho dan vidio telanjang oleh pacarnya bernama Marvel warga desa Margomulyo kecamatan tegineneng kabupaten Pesawaran, korban yang masih di bawah umur dan belum bisa berpikir jernih terperdaya Bujuk rayu Pacarnya dan ahirnya menuruti untuk mengirim potho dan vidio telanjang ke Pacarnya yang kemudian tersebar ke media sosial dan Melalui Aplikasi WhatsApp secara berantai.
Atas peristiwa tersebut Orang tua korban di dampingi kuasa hukumnya secara resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Lampung Tengah dan berharap laporannya segera di Tindak lanjuti dan pelaku dapat menerima ganjaran sesuai dengan Hukum yang berlaku, karena dampak peristiwa ini telah mencoreng Nama baik keluarga dan menghancurkan masa depan anaknya.
(Tim)