Di duga DiHalangi Kades dan perangkat Desa Banjar Rejo saat keluarga Korban pencabulan hendak melapor,oknum Guru Cabul Bebas dari Jerat Hukum.

Lampung Timur,lantainewstv.com – Seorang tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual di Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, bebas terjerat hukum, Sebabnya, ketika keluarga korban sebut saja Mawar, yang masih duduk dibangku kelas enam(6) SD,  hendak melapor, dihalangi beberapa oknum Aparatur Desa Banjar Rejo, dan oknum Kepala Sekolah Korban.


Suyanto,Kepala Sekolah SD negeri tempat siswi tersebut Menimba Ilmu,saat dikonfirmasi Awak media Jumat (04/03/21) memaparkan, Eko oknum Guru yang diduga melakukan perbuatan cabul ke siswi tersebut sebanyak 4 kali, itu dilakukan di ruang guru, ketika semua guru belum pada datang, dengan alasan ikut bantu-bantu beberes dikantor.
Dugaan pencabulan ini terkuak saat adik korban, melihat kakak perempuannya menangis saat keluar dari ruang guru.keduanya langsung mengadu ke orang tuanya”mengenai hal ini, saya juga tahu ceritanya dikarenakan Walikelas Korban, yang mengadu ke saya kata wali kelas tersebut, laporan dari wali murid”ujarnya.


“Eko pun sudah saya konfirmasi dia mengakui semua, apa perbuatanya, akhirnya saya melaporkan ke kepala Desa”tambah Suyanto.


Oknum Kepala Sekolahpun menampik  isu bahwa dirinya yang mendamaikan, “Saya tidak mendamaikan, memang waktu itu, saya bersama pelaku mengantarkan uang Rp 100 juta ke Balai Desa, uang itu utuh di dalam bungkus, penyerahan uang itu saya tahu,mereka yang berdamai, bukan saya yang mendamaikan, saya cuma saksi, dan saksipun bukan saya sendiri yang bertanda tangan, diantara dua kadus dan Kepala Desa Juga yang menanda tangani juga dan menjadi saksi,”jelas Suyanto


Kepala Desa Banjarrejo saat diwawancara mengelak”Saya cuma mengetahui mereka berdamai, mengenai uang Rp 100 juta itu saya gak tau, cuma dibagi saya Rp 300 dan Kadus Rp 200 dan Rp 200, jadi untuk mengenai masalah itu, gak usah dilanjutinlah, nanti saya omongin ke keluarga korban dan tersangka, diberitai perkembangan Desa Ajalah, mengenai masalah ini jangan diterusin,” pintanya


Saat paman korban diwawancarai Jumat (04/03/21)mengakui menerima uang Rp 100 juta,”uang itu untuk Psikolog, ponakan saya, sikorban dan ibu korban dari kejadian sampai sekarang ponakan dan embak saya masih trauma, sering pingsan-pingsan, dengan kejadian itu, memang awal kejadian kami mau melapor ke Kepolisian, tetapi pamong yang menghalangi supaya berdamai, karena kata pamong, sesama warga sendiri, jangan dilaporkan, berdamai aja, jadi kami ikut apa kata pamong. Jadi kalau ponakan saya dan ayuk saya gak bisa temui, biar lebih jelasnya Kata Pak Munir Kanit Propos, kalau ada yang mempertanyakan, Suruh nemuin Dia aja, untuk kejelasanya,” tutur paman Korban.


Ketika Wartawan menemui, kanit Provos Polsek Batanghari, kanit Provos tidak ada di tempat, karena diluar jam dinas, Saat Kanit Provos, di konfirmasi, lwat Via hp, biar lebih jelasnya temui aja Kanit Res,”terangnya.
Ketika ditemui diruangan kanit Res tidak ada ditempat, masih ada diluar, ketika mi di hubungi Via Hp, mengenai, bagaimana kelanjutan, dan apa hambatan, belum di tindaknya, permasalahan tersebut, Kanit Res Menjelaskan, kami belum bisa menemui, Korban dan Orang Tua korban, karena terkesan disembunyikan, jadi masih dalam penyidikan, untuk mengenai bukti perdamaian, sudah masuk berkas,”jelasnya.


Salah satu oknum Penegak hukum, yang namanya tidak mau dipublikasikan, menyampaikan ke wartawan media ini, bahwa dia pernah mau dikasi Uang Sama oknum Kepala Desa Banjarrejo, uang Rp 25 juta, untuk menghapus namanya disurat perdamaian, tetapi oknum tersebut menolak uang suap, karena hukum tidak bisa ditutup dengan uang,”tegasnya.


(Edo/M Indra)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *