Lampung Utara, lantainewstv.com–Seorang petani di Lampung Utara (Lampura) mempolisikan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/12/2023).
Terlapor AB diduga melakukan penganiayaan terhadap Toni Rizal, Warga Talang Jembatan RT 007 RW 007, Kecamatan Abung Kunang.
Laporan bernomor LP/B/513/B-1/XII/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Desember 2023 pukul 15.46 WIB.
Toni menceritakan antara dirinya dan terlapor sudah saling kenal. Dia juga pernah bertandang ke rumah AB yang diketahuinya caleg.
“Waktu itu saya dengan terlapor sempat berbincang soal bantuan suara untuk pencalonannya,” paparnya.
AB sempat memberikan uang rokok untuk dirinya sebagai imbalan atas bantuan mengampanyekan terlapor, Mereka kembali bertemu di rumah rekan pelapor, Sandy, pada Jumat (29/12/2023).
Saat itu, Toni mengaku hanya bisa membantu mencarikan 20 suara di desanya, Mendengar hal ini, AB langsung naik pitam dan menampar korban sambil berkata, “Kamu mainin saya ya? Kamu nggak tahu siapa saya?!”
Tak puas, terlapor kembali memukul korban hingga terkena di bagian wajah dan bibir, Sementara pukulan lainnya berhasil dihalau korban sambil mundur ke belakang tanpa melakukan perlawanan.
Terlapor juga meminta korban untuk duduk kembali di ruang tamu rumah dan menarik baju korban hingga robek, Saat hendak memukul kembali korban dengan asbak, aksi terlapor berhasil dicegah oleh keluarganya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polres Lampura dan melakukan visum di rumah sakit, Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh, membenarkan laporan korban.
Namun pihaknya belum bisa melakukan penegakan hukum karena sesuai aturan terbaru, proses penyelidikan dan pemidanaan harus dilakukan setelah pemilihan legislatif (pileg).
“Cuma pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti kami lakukan dari sekarang,” ujar Stef Boyoh.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Awak media ini melalui WhatsApp, AB tidak merespons meski dalam keadaan aktif.
(Red)