Jawa Timur, lantainewstv.com–Samsudin seorang content creator asal Blitar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat sore kemarin, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik subdit cyberdite reskrimsus Polda Jatim sejak Kamis pagi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi serta memeriksa 3 saksi ahli, diantaranya saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, serta saksi ahli bahasa dan telah melalui gelar perkara pada Jumat siang.
Untuk mempermudah pemeriksaan Samsudin langsung ditahan di rutan mapolda Jatim, polisi menyebut kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Sementara itu Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles tampubolon mengatakan, sebagai pembuat konten Syamsudin mengaku jika konten tersebut dibuat dengan tujuan agar viral dan banyak dilihat orang di media sosial.
Penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi terkait konten meresahkan tersebut, sehingga tak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
Seperti diberitakan sebelumnya Syamsudin membuat konten tentang ajaran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan hingga viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Red)