Berikan Efek Jera, Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pemusnahan Barang Impor Senilai Rp13,31 Miliar

Tangerang,Lantainewstv.com,(SMSI)– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Upaya tegas ini dilakukan guna memberikan efek nera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati

Aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat (9/6/2023).

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli
Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono.

“Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode
Januari—Mei 2023.

Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang
dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga.

Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki
dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.

Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada
pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022”, ujar Mendag.

Mendag Zulkifli Hasan berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Hali Adhari)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *