Lampung Timur, lantainewstv.com—Minggu 10 November 2024, Manajemen PT Nanda Jaya Silika melakukan kegiatan Sosisialisasi Diterbitkannya izin Operasional untuk kegiatan Eksploitasi Tambang Pasir Silika di Desa Sukorahayu.
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan Pemahaman tentang Legalitas Perusahaan Ke Warga Desa Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Acara Dihadiri Muspika kecamatan Labuhan Maringgai, Kepala Desa Sukorahayu berikut Perangkatnya, Perwakilan Marinir dan Elemen Masyarakat Desa Sukorahayu serta Manajemen PT Nanda Jaya Silika.
Sayangnya kegiatan Sosialisasi ini tidak berjalan lancar dan nyaris Ricuh, Diakibatkan ulah sebagian Warga yang terpropokasi menolak beroperasinya PT Nanda Jaya Silika yang berusaha mengacaukan keadaan saat Perwakilan PT Nanda Jaya Silika memaparkan terkait izin Operasional. serta tahapan-tahapan yang dilalui untuk mendapatkan Izin Produksi dan komitmen PT Nanda Jaya Silika untuk menepati aturan dan komitmen Ke Warga sekitar Perusahaan Di Desa Sukorahayu.
Dalam Sambutannya H.Ali Akbar selaku Wakil Dari PT Nanda Jaya Silica menyayangkan Sikap Warga yang mudah terpropokasi untuk menolak beroperasinya PT Nanda Jaya Silika yang jelas sudah mengantongi Izin Resmi sesuai Undang-Undang.
Menurutnya Aneh karena di Desa Sukorahayu banyak Tambang Pasir silika Ilegal namun tidak pernah di demo atau di tolak Warga, Namun kenapa Perusahaan yang Legal dan menandatangani komitmen untuk tetap menjaga Lingkungan dan siap memberikan kontribusi kewarga melalui lapangan kerja yang tercipta dan CSR serta memberi Restribusi baik Pajak maupun Daerah malah mendapat penolakan.
Parahnya lagi justru acara sosialisasi yang bertujuan mengenalkan dan memberi pemahaman kewarga terkait legalitas dan komitmen Perusahaan untuk Warga malah di rusak dengan Demo penolakan tanpa mau mendengar paparan Sosialisasi yang disampaikan oleh pihak Perusahaan.
Beliau juga mengingatkan Adanya Sanksi pidana apabila ada pihak-Pihak yang mencoba mempropokasi Warga untuk melakukan tindakan menghalang-halangi proses pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Legal.
“Pada Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta )”.
(Mr. Jo)