
BANDAR MATARAM, lantaiNewsTv.com— Dugaan praktik Galian C ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Lampung Tengah! Kali ini terjadi di bantaran Sungai Wai Seputih, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram.
Aktivitas galian tanah menggunakan alat berat excavator milik pengusaha berinisial *SWK* ini terpantau masih terus beroperasi pada Minggu (02/11/2026). Padahal, aktivitas galian di sempadan sungai sangat dilarang keras karena merusak ekosistem sungai!
*TANPA PAPAN IZIN, DIDUGA ILEGAL!*
Hasil investigasi tim LantaiNewsTv di lapangan, tidak ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL di lokasi galian!
Jika benar tak berizin, maka aktivitas ini jelas melanggar:
1. *UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158:* Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar!
2. *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:* Merusak bantaran sungai adalah kejahatan lingkungan!
3. *PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai:* Sempadan sungai wajib dilindungi, tidak boleh ditambang!
*DIDUGA DI-BACKUP OKNUM BERINISIAL JHN!*
Yang membuat warga makin resah, menurut keterangan warga di sekitar lokasi, aktivitas galian milik SWK ini *diduga di-backup oleh seorang oknum berinisial JHN.*
Warga menduga, karena diduga ada beking dari oknum berinisial JHN tersebut, aktivitas galian ini berani terus beroperasi meskipun diduga tak berizin dan sudah banyak diprotes warga.
“Kalau tidak ada yang beking, mana berani galian terus jalan di bantaran sungai kayak gini. Katanya ada yang backup, inisialnya JHN,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan karena takut diintimidasi.
*Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan adanya backup dari oknum berinisial JHN tersebut masih berupa keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara resmi kepada pihak yang bersangkutan.*
*INGAT! TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM!*
Redaksi LantaiNewsTv menegaskan, *siapapun pemiliknya, siapapun bekingnya, mau pengusaha besar, mau oknum, mau punya uang, TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NEGARA INI!*
Hukum berlaku untuk semua! Jika SWK diduga melakukan galian ilegal, maka SWK wajib diperiksa dan diproses hukum. Jika benar ada oknum berinisial JHN yang diduga membekingi, maka oknum tersebut juga wajib diperiksa dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu!
Jangan sampai ada kesan pengusaha galian dan oknum bekingnya di Lampung Tengah kebal hukum, sementara rakyat kecil yang salah sedikit langsung ditangkap! Itu tidak adil!
*WARGA RESAH, ANCAM BANJIR!*
Warga Kampung Sriwijaya mengaku resah. Pasalnya, galian di bantaran sungai bisa memicu bencana!
“Kalau bantaran terus dikeruk, pas hujan deras air Wai Seputih bisa jebol ke pemukiman kami! Sawah bisa kebanjiran! Kami minta pemerintah turun! Jangan sampai nunggu ada korban dulu baru bertindak!” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi, Minggu (02/11).

DESAK APH & DLH BERTINDAK, JANGAN TEBANG PILIH!
Melihat kondisi ini, warga dan LantaiNewsTv mendesak:
1. *Kapolres Lampung Tengah* segera perintahkan Kapolsek Bandar Mataram & Satreskrim untuk cek lokasi, hentikan aktivitas, dan periksa pemilik galian berinisial SWK dan oknum yang diduga membekingi berinisial JHN! Jangan tebang pilih!
2. *Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah* segera turun! Berikan sanksi dan pasang garis polisi (police line) di lokasi galian!
3. *Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung* segera periksa izin galian milik SWK! Kalau tidak ada izin, cabut dan hentikan!
4. *Bupati Lampung Tengah* jangan tutup mata! Ini merusak lingkungan dan merugikan rakyat!
5. *Propam & Irwasda Polda Lampung* diminta ikut mengawasi, jika benar ada oknum yang diduga membekingi tambang ilegal, agar ditindak tegas!
Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan tegas, LantaiNewsTv bersama warga akan melaporkan kasus ini secara resmi ke *Polda Lampung dan Kejati Lampung* atas dugaan pembiaran tambang ilegal dan dugaan beking!
*Hingga berita ini di-online-kan, pemilik galian berinisial SWK dan oknum yang diduga membekingi berinisial JHN belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi belum dibalas.*
Redaksi LantaiNewsTv membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999!
*Penulis: Tim Investigasi LantaiNewsTv*
*Editor: Redaksi