TERBONGKAR! Izin Lingkungan 76 Tanda Tangan Warga Dusun Sri Mukti Untuk Pungli Portal Pasir Rp10-20 Ribu di Sriwijaya Bandar Mataram Diduga Dipalsukan, Pungli Dikelola Pak Poniran!

LAMPUNG TENGAH, LantaiNewsTv.com—— Skandal manipulasi izin lingkungan mengguncang Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah! Surat Persetujuan Lingkungan yang berisi 76 tanda tangan warga Dusun Sri Mukti yang selama 2 tahun dipakai untuk menarik pungutan liar portal pasir Rp10.000-Rp20.000 per truk, diduga kuat tanda tangannya dipalsukan!

Bukti otentik yang dikantongi Tim Investigasi LantaiNewsTv, Sabtu (31/10/2026) malam, membuktikan adanya kejanggalan fatal!

*TERBUKTI No ,,1 DAN No ,,5 BUKAN TANDA TANGAN ASLI!*

Dalam daftar 76 warga yang beredar, *No ,,,1 tertulis A R* dan *No ,,5 tertulis PR.*! Namun di kertas bukti manipulasi yang diamankan Redaksi, tertulis *A S inisial tinta merah* dan inial SP tinta hitam* dengan tanda tangan di bawahnya!

Setelah Tim telusuri langsung ke Dusun Sri Mukti, kedua warga yang bersangkutan dengan tegas mengaku *TIDAK PERNAH* tanda tangan dan tidak pernah dimintai persetujuan untuk portal pasir!

Jika No ,,,1 dan No ,,5 saja sudah terbukti palsu, bagaimana dengan 74 nama lainnya mulai dari Samiko, Kusno, Topik, Warsito, Boiran, Markud, Cahyono, dan puluhan warga lainnya? Diduga surat tersebut dibuat sepihak di rumah, bukan hasil musyawarah warga!

*PUNGLI DIKELOLA PAK PONIRAN!*

Fakta di lapangan, surat abal-abal tanpa tanggal, tanpa materai, tanpa stempel resmi Kampung Sriwijaya inilah yang selama 2 tahun dipakai untuk melegalkan pungutan liar!

*Pak Poniran* sebagai pengelola lapangan yang menarik uang Rp10.000-Rp20.000 per truk pasir yang melintas! Uang tersebut disetor cash kepada *Kuswono* sebagai Ketua!

Dalihnya untuk perapihan jalan dan ada izin dari Pabrik Sriwijaya!

Padahal berdasarkan aturan, izin lingkungan harus ada rekomendasi resmi dari Kampung, Kecamatan, DLH, dan tidak bisa hanya bermodalkan tanda tangan warga yang diduga dipalsukan!

*JERAT PIDANA 6 TAHUN PENJARA!*

Perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen izin lingkungan ini bisa dijerat:
– *Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat:* Pidana 6 tahun penjara!
– *Pasal 264 KUHP:* 8 tahun penjara jika memalsukan akta otentik!
– *Perpres 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli!*

Warga Dusun Sri Mukti yang merasa namanya dicatut meminta *Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung segera turun melakukan uji forensik Labfor* terhadap 76 tanda tangan tersebut!

Warga juga meminta agar *Pak Poniran selaku pengelola pungli dan Kuswono selaku Ketua segera diperiksa!* Siapa yang memalsukan 76 tanda tangan warga? Dan kemana aliran dana miliaran rupiah hasil pungutan selama 2 tahun yang disetor cash?

Tim Investigasi LantaiNewsTv masih berupaya mengkonfirmasi Pak Poniran, Kuswono, Kepala Kampung Sriwijaya, dan Camat Bandar Mataram.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya!

*[FIRDAUS – TIM INVESTIGASI LANTAINEWSTV – BANDAR MATARAM]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *