
METRO, lantainewstv.com—— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang advokat berinisial MPW (40). Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan uang sebesar Rp29,7 juta yang diserahkan untuk keperluan penitipan uang ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Metro.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 8 Mei 2025. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari persoalan hukum yang melibatkan Sheptia Andini, anak pelapor, dengan pihak toko Alfamart di Jalan A.R. Prawira Negara, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
(Yn)