
Lampung Timur,lantainewstv com.— Pelaksanaan program bantuan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) di Dusun II, Desa Sumber Marga, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah keterangan warga penerima manfaat yang memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Temuan itu terungkap saat tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan pada Selasa (27/10/2026). Berdasarkan keterangan sejumlah warga, terdapat perbedaan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, khususnya terkait pekerjaan penggalian lubang yang disebut menjadi tanggung jawab penerima manfaat.
Bahroni, salah seorang warga penerima manfaat, mengatakan bahwa bangunan SANIMAS yang diterimanya telah selesai dikerjakan. Namun, fasilitas tersebut belum dapat digunakan karena terkendala ketersediaan air yang belum terpasang.
Bahroni menjelaskan, seluruh biaya pembangunan maupun material, menurut keterangannya, disediakan langsung oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai Sukron. Sementara itu, dirinya mengaku hanya diminta menyiapkan tiga lubang dengan ukuran berbeda.
“Bangunannya sudah selesai, tetapi belum bisa digunakan karena airnya belum terpasang. Untuk biaya pembangunan dan material diberikan oleh Pokmas. Saya hanya diminta menyiapkan tiga lubang dengan ukuran berbeda,” ungkap Bahroni.
Keterangan berbeda disampaikan Rohim, warga penerima manfaat lainnya. Ia mengatakan bahwa pembangunan fasilitas SANIMAS di tempatnya dikerjakan selama kurang lebih 15 hari.

Rohim juga menyebutkan bahwa tiga lubang yang diperlukan untuk pembangunan tersebut digali sendiri bersama anaknya. Menurut keterangannya, lubang tersebut memiliki ukuran sekitar 120 sentimeter dengan kedalaman mencapai dua meter.
Sementara itu, seorang narasumber lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp400.000 untuk biaya penggalian tiga lubang sebagai persyaratan pembangunan bantuan SANIMAS.
“Saya membayar Rp400 ribu kepada pekerja untuk menggali tiga lubang dengan ukuran sekitar 120 sentimeter dan kedalaman dua meter. Katanya, kalau ingin dibangunkan oleh Pokmas, lubangnya harus disiapkan terlebih dahulu,” ujar narasumber tersebut.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program, khususnya terkait pembagian tanggung jawab pekerjaan dan pembiayaan antara Pokmas dengan warga penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi di kantor desa, Habibi, Sekretaris Desa Sumber Marga yang juga disebut terlibat sebagai salah satu panitia pelaksana, membenarkan bahwa penggalian lubang untuk pembangunan bantuan SANIMAS tahun 2026 memang dibebankan kepada warga penerima manfaat.
Meski demikian, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar ketentuan pembebanan pekerjaan tersebut, termasuk apakah mekanismenya telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), rencana anggaran biaya (RAB), serta ketentuan program yang berlaku.
Di sisi lain, saat tim media berupaya meminta keterangan dari Sukron selaku Ketua Pokmas, yang bersangkutan disebut berupaya menghindar ketika hendak dikonfirmasi. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Sukron terkait pengakuan warga mengenai biaya penggalian lubang tersebut.
Tim media juga tidak melihat papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan yang ditinjau. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pelaksanaan program, termasuk besaran anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, serta rincian pekerjaan yang direncanakan.
Mengingat program SANIMAS merupakan bantuan yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan sanitasi masyarakat, pelaksanaannya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Sumber Marga, termasuk memeriksa dokumen RAB, petunjuk teknis, bukti pengeluaran, serta pembagian tanggung jawab pekerjaan antara Pokmas dan penerima manfaat.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, berharap agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumber Marga belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program tersebut. Saat dihubungi tim media, kepala desa disebut sedang berada di Kota Metro.