TERBONGKAR! Tambang Pasir Ilegal di Bantaran Way Seputih SB 3 A Bebas Beroperasi: Milik Sugik di Lahan Zukari, APH & Bupati Lamteng Tutup Mata?!

LAMPUNG TENGAH, LantainewsTV.com— Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diduga tutup mata! Aktivitas tambang pasir diduga ilegal bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum di bantaran Sungai Way Seputih, Desa SB 3 A, Kecamatan Seputih Banyak.

Berdasarkan investigasi lapangan tim http://LantainewsTV.com, Rabu 22 Oktober 2026, tambang haram ini berada di lahan milik Zukari, warga SB 3 A, dan dikelola pengusaha tambang bernama Sugik.

Faktanya, di lokasi masih beroperasi 1 unit excavator. Kubangan raksasa menyerupai danau, air keruh, tebing sungai terkikis parah. Ekosistem Way Seputih hancur lebur demi keuntungan pribadi! Ditemukan juga tenda penjagaan, 2 motor pekerja, dan 8 jerigen BBM untuk operasional.

*INI PELANGGARAN BERAT! 4 UNDANG-UNDANG DITERJANG!*

1. PP NO.38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI, Pasal 31 & 32:
Jelas melarang keras aktivitas pertambangan di sempadan dan bantaran sungai tanpa izin BBWS Mesuji Sekampung. Garis sempadan 100 meter dari bibir sungai dilarang ditambang! Ini mutlak pelanggaran!

2. UU NO.3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA (Perubahan UU No.4/2009), PASAL 158:
> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 TAHUN dan denda paling banyak Rp 100 MILIAR!”

Sugik sebagai pengelola dan Zukari sebagai pemilik lahan terancam pasal ini jika tidak bisa tunjukkan IUP!

3. UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP, Pasal 109:

> “Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana 1-3 tahun penjara dan denda Rp 1-3 Miliar!”

Tambang di bantaran Way Seputih wajib punya AMDAL/UKL-UPL. Jika tidak ada, pidana lingkungan menanti!

4. UU NO.2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA & PERATURAN ESDM:
Setiap alat berat excavator untuk tambang wajib punya IUP-OP dan Izin Operasional. Jika bodong, alat bisa disita negara!

PERTANYAANNYA: KEMANA APH DAN PEMDA LAMTENG?

Hingga berita ini diterbitkan, Sugik dan Zukari bungkam. Camat Seputih Banyak, Dinas ESDM Lampung, dan Polres Lamteng juga belum bersuara.

Padahal lokasi tambang di pinggir jalan, terang-terangan, dan sudah beroperasi lama. Mustahil APH tidak tahu!

Media LantainewsTV.com membuka hak jawab seluas-luasnya. Kami menantang Plt Bupati Lampung Tengah, Kapolres Lamteng, Kasat Reskrim, dan BBWS Mesuji Sekampung untuk segera turun sidak dan segel tambang ilegal ini!

Jika dibiarkan, Way Seputih akan putus, banjir akan sapu SB 3 A!

(Tim Redaksi lantainewsTV)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *