Terungkap! Tambang Pasir di Bantaran Way Seputih SB 3 A Seputih Banyak Diduga Ilegal, Milik Sugik di Lahan Zukari

terungkap-tambang-pasir-bantaran-way-seputih-sb3a-diduga-ilegal-milik-sugik`

LAMPUNG TENGAH, lantainewsTV.com— Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal bebas beroperasi di bantaran Sungai Way Seputih, tepatnya di Desa SB 3 A, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan investigasi tim http://LantainewsTV.com di lapangan pada Rabu, 22 Oktober 2026, lokasi tambang tersebut berada di lahan milik Zukari, warga SB 3 A, dan dikelola oleh seorang pengusaha tambang bernama Sugik.

Di lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan masih berjalan menggunakan 1 unit alat berat excavator. Bekas galian telah membentuk kubangan besar menyerupai danau dengan air keruh, tebing sungai terkikis parah, yang diduga kuat merusak ekosistem bantaran Sungai Way Seputih.

Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan tenda penjagaan, 2 unit sepeda motor pekerja, serta 8 jerigen berisi bahan bakar minyak yang diduga untuk operasional alat berat, seperti terlihat dalam video dan foto milik redaksi.

Padahal, aktivitas penambangan di bantaran sungai merupakan pelanggaran berat. Sesuai PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai wajib dilindungi dan dilarang untuk aktivitas pertambangan komersil tanpa izin dari BBWS.

Selain itu, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Lampung dan izin lingkungan. Termasuk alat berat excavator yang digunakan, wajib memiliki izin operasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tambang atas nama Sugik dan pemilik lahan Zukari belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Kecamatan Seputih Banyak dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga belum memberikan keterangan.

LantainewsTV.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak.

Jika terbukti tidak memiliki izin, pelaku terancam dijerat UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

tambang pasir ilegal, Way Seputih, Seputih Banyak, SB 3 A, Lampung Tengah, Sugik, Zukari, excavator, BBWS

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *