7 WARGA UMBUL TALIB DILAPORKAN KE POLRES LAMPUNG TENGAH ATAS DUGAAN PEMAKSAAN & ANCAMAN KEKERASAN

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Seorang warga Dusun II Surabaya Ilir, Kec. Bandar Surabaya, *AMIR MARSYAH Bin MARJUKI (42)*, resmi melaporkan 7 orang warga ke Polres Lampung Tengah atas dugaan Tindak Pidana Pemaksaan dan/atau Ancaman Kekerasan.

Laporan tersebut terdaftar dengan *Nomor LP: LP / B / 457 / VIII / 2026 / SPKT / POLRES LAMTENG* tanggal 08 Agustus 2026. Surat pemberitahuan perkembangan telah diterima pelapor pada tanggal 14 Agustus 2026 dan saat ini ditangani oleh *Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah* dengan Penyidik *IPDA AMBARI, S.H.*

IDENTITAS TERLAPOR
Berdasarkan Berita Acara Laporan Kepolisian, 7 orang yang dilaporkan seluruhnya beralamat di *Umbul Talib / Talib Jaya, Kec. Bandar Surabaya*:
1. SPI
2. MJ
3. ESG
4. KD
5. AA
6. DU
7. RM

KRONOLOGIS KEJADIAN
Kejadian I: Jum’at, 31 Juli 2026 Pukul 13.20 WIB – Umbul Talib
Pelapor bersama saksi *Sdr. KEMIS SUMAR* mendatangi lahan di Umbul Talib. Sekitar 50 warga datang, menahan pelapor di gubuk dan bersikap kasar. Pelapor dipaksa membuat surat pernyataan tidak akan mengganggu lahan. Pelapor mengaku diancam: _”Apabila tidak membuat surat tersebut, maka saya diancam Oleh warga akan di Bunuh.! Ujarnya….”_ Pelapor dan saksi tidak diperbolehkan pulang.

Kejadian II: Kamis, 06 Agustus 2026 Pukul 11.27 WIB – Jalan Umbul Talib

Saat pelapor menyatakan belum bersedia membahas dan ingin membahas lebih lanjut, para terlapor bersikap kasar dan mengintimidasi. Ucapan terlapor: _”Kalau engkau tidak mau tanda tangan sekarang juga… kami akan menahanan kamu… dan bila tidak mau kami masyarakat Umbul Talib / talib jaya, akan habisin kamu”_
Karena takut terhadap keselamatan keluarga, pelapor terpaksa membuat dan menandatangani perjanjian bukan atas kemauan sendiri.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan. Atas perbuatannya para terlapor disangkakan melanggar *Pasal 448 dan/atau Pasal 449 KUHP* tentang Pemaksaan dan Ancaman Kekerasan.

HARAPAN PELAPOR
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Lampung Tengah. Kami berharap kasus ini diproses secara profesional, adil dan transparan tanpa ada intimidasi lagi kepada keluarga kami,” ujar pelapor.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
*Sat Reskrim Polres Lampung Tengah – 0813-7926-8684*
*Call Center Pengaduan: 0853-6734-4443*

*Gunung Sugih, 1 September 2026*
(Keluarga/Pelapor)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *