
Lampung Timur, lantainewstv.com—Rabu 29 Juli 2026 Ketua Umum Perkumpulan lingkaran Analisis Tranparansi Indonesia (NGO Lantai) melaporkan dugaan penyimpangan aktifitas tambang di PT Nanda Jaya Silika desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur ke Polda Lampung.
PT Nanda Jaya Silika ( NJS) yang mulai beroperasi di Ahir tahun 2024 milik Mohamad sidiq alias Moha memang sudah menuai kontroversi dari Masyarakat karena di nilai tidak perduli Lingkungan sekitar ini,ternyata banyak menyimpan penyimpangan Mulai dari beroperasi tampa Kepala Teknik Tambang (KTT) dan RKAB tambang Yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, yaitu dokumen wajib tahunan yang harus dibuat oleh perusahaan pemilik izin tambang.
Dokumen ini berisi rencana teknis, target jumlah produksi, biaya, serta aturan lingkungan yang harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum perusahaan boleh mulai menggali dan menjual hasil tambang.
Beroperasi tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) serta tanpa KTT (Kepala Teknik Tambang) merupakan pelanggaran berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tegas yang dijatuhkan meliputi penghentian seluruh kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana dan denda.
Kepada Awak Media Ketua Umum NGO Lantai, Murtadho SH,alias Edo menyampaikan ,Tim Investigasi NGO Lantai dalam laporannya menyampaikan.
1.Bahwa penambangan pasir silika ilegal pada wilayah penambangan PT Nanda Jaya Silika milik Muhamad Sidiq Alias Moha, di yang merupakan direktur perusahaan tersebut tetapi dalam aktifitasnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi hanya sebagai selimut membuat seolah-oleh apa yang di kerjakan muhamad sidiq resmi atau legal kemudian Muhamad Sidiq Alias Moha Mengangkut dan memanfaatkan serta melakukan proses pemurnian pada rumah pribadinya di Dusun VII Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan ukuran luas lokasi tersebut 5.000 Meter persegi pada area diluar IUP Operasi Produksi PT Nanda Jaya Silika dan material pasir silika yang di olah di rumah muhamad sidiq bukan berasal dari WIUP OP PT nanda Jaya Silika. Diduga Muhamad Sidiq dengan kapasitas penampungan 5.000 Ton/hari secara diri sendiri melanggar pasal 161 Undang Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batu Bara(Minerba yang isinya “ Setiap orang atau Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK, atau Izin sebagaimana dimaksut dalam pasal 37 Pasal 40 ayat 2 Pasal 43 ayat 3 Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 Pasal 74 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 pasal 103 ayat 2 pasal 104 ayat 3 atau pasal 105 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.( seratus milyar rupiah ).
2.Bahwa Muhamad Sidiq alias Moha yang mewakili atau Direktur PT Nanda Jaya Silika mulai bulan Januari 2025 hingga April 2026 bertempat di Kantor PT Nanda Jaya Silika di Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur dengan secara sendiri dan atau memerintahkan untuk menerbitkan surat keterangan asal barang yang semua dikemas oleh yang besangkutan menjadi resmi dan legal serta menjual keberapa penjual pasir di Kecamatan Pasir sakti Dan Labuhan Maringgai di duga Muhamad Sidiq secara khusus dan sendiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan niat mengumpulan Uang setiap bulan Muhamad Sidiq bisa merauk keuntungan dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 100.000.000 setiap bulan dari penjualan surat jalan pasir kuarsa dugaan kami Muhamad Sidiq Melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp.200.000.000 hingga Rp.1000.000.000.- .
Muhamad Sidiq alias Moha dengan sengaja dan sadar melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menyembunyikan dan atau menyamarkan asal usul sumber lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan negara yang diketahu patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 uang yang di kelola oleh Muhamad Sidiq dari hasil tidak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas mineral non logam jenis tertentu komoditas pasir kuarsa di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Nanda Jaya Silika dari Januari 2025 hingga April 2026 Muhamad Sidiq di duga meraup keuntungan hingga Rp 2.000.000.000. dari pengambilan barang di luar WIUP PT nanda Jaya Silika.
3.Bahwa Mohamad Sidiq alias Moha secara sengaja mendirikan sarana pergudangan di belakang rumahnya dengan nilai Rp 200.000.000. serta mendirikan stokfail tanda perlindungan lingkungan dan pertimbangan teknis serta tidak mentaati aturan undang-undang liugkungan hidup dengan itu mohamad sidiq diancam dengan dengan Undang Undang PPLH Pasar 109 dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp.1000.0000.000. dan paling bayak Rp.3.000.000.000.
4.BahwaMuhamad Sidiq alias Moha secara mandiri melakukan penambangan tanpa adanya Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025 hingga 2026.
Murtadho, S.H., Berharap Polda lampung dapat segera menindak lanjuti Laporan dugaan tindak pidana Tambang yang dilakukan Direktur PT Nanda Jaya Silika,Mohamad sidiq alias Moha dan meminta kepada Dinas terkait mencabut Izin Operasional PT Nanda Jaya Silika serta menutup dan menghentikan semua Aktivitas penambangan Pasir di Wiup PT Nanda Jaya silika.
(Mr. Jo)