GIPAK Desak Kejari Lampung Timur Transparan Tangani Dugaan Kasus Korupsi

Lampung Timur, lantainewstv.com—Ketua LSM GIPAK (Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi) Kabupaten Lampung Timur, Arif Setiawan bersama masa aksi mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada, Senin (8/6/2026).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ketua kordinator aksi mendesak kepala Kejaksaan Negeri Sukadana untuk tidak tebang pilih dalam penanganan sejumlah kasus korupsi yang ada di kabupaten Lampung Timur.

Dalam orasinya ia menegaskan bahwa aksi yang ia lakukan untuk menanyakan beberapa laporan yang sudah lama masuk di kejaksaan negeri Lampung timur,kami bukan untuk menciptakan kegaduhan ataupun menghakimi berbagi pihak, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

“Kami hadir disini sebagai warga negara yang peduli terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi khususnya yang ada di kabupaten Lampung Timur,” gas Arip Setiawan

Burhanudin sebagai kordinator Lapangan juga menyoroti dugaan lambannya penanganan laporan terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp24 miliar.

Ia juga membandingkan kinerja penanganan perkara saat kepemimpinan sebelumnya yang dinilai lebih cepat.

Saya meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang baru ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menjelaskan sejauh mana proses penanganan laporan pengaduan dan hasil penyelidikannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanudin mendesak agar proses penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Saya minta hasil penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” katanya dengan nada tegas.

Selain itu, ia juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus serta memastikan tidak adanya intervensi dari pihak mana pun.

“saya mendesak agar hasil penyelidikan tidak hanya berhenti di meja administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.

Apabila tuntutan ini tidak mendapatkan perhatian yang serius, maka kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin oleh hukum.tegas Burhanudin

(Yn)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *